Ramadhan

Hukum Pacaran via WhatsApp, Apakah dapat Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasannya

Bagaimana hukum pacaran via WhatsApp? Apakah dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan? Simak penjelasan lengkapnya.

Penulis: Aro | Editor: Rita Noor Shobah
Freepik designed by pikisuperstar
Ilustrasi. Bagaimana hukum pacaran via WhatsApp? Apakah dapat membatalkan puasa di bulan Ramadhan? Simak penjelasan lengkapnya. 

Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian." (HR. Muslim no. 6925)

Baca juga: Deretan Stiker Ramadhan WhatsApp, Cara Download Gratis, Selamat Sahur, Puasa, Berbuka dan Idul Fitri

Pada dasarnya seluruh anggota badan berpotensi melakukan semua bentuk zina.

Karenanya menempatkan syawat pada jalan yang salah semisal bermesraan atau pacaran termasuk mendekati zina.

Untuk itu sebaiknya kaum muslim menghindari perbuatan zina bahkan hal-hal yang mendekatkan pada zina.

Hal ini sudah menjadi larangan, sebagaimana Allah SWT berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

Demikian memahami hal ini, maka sejatinya pacaran termasuk bermesraan via chat WhatsApp sekalipun adalah perbuatan maksiat.

Meski tak membatalkan puasa, namun perbuatan maksiat dapat menghapus pahala amal shaleh yang pernah dikerjakan.

Dalam hal ini termasuk pahala menjalankan kewajiban puasa.

Betapa dosa perbuatan zina atau maksiat sangat dilarang keras, bahkan baik dalam keadaan berpuasa maupun tidak.

Bila sedang berpuasa sementara mengerjakan maksiat maka sia-sia.

Ia berlapar dahaga berpuasa, sementara amalannya tidak dapat diterima.

Ketika menjalankan puasa sejatinya seorang muslim harus berusaha mengekang diri dari maksiat.

Menahan hawa nafsu atau syahwat untuk bermesraan bagian dari hakikat menjalankan puasa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved