Berita Nasional Terkini
Jadi Tersangka Kerangkeng Maut, Terbit Rencana Peranginangin Dijerat Pasal Berlapis
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng. Ia dikenakan pasal berlapis.
TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin ditetapkan sebagai tersangka kasus kerangkeng.
Terbit Rencana dikenakan pasal berlapis.
Terbit Rencana menyusul sang anak, Dewa Peranginangin yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Aksi Penyiksaan Sadis, Anak Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Peran Dewa Peranginangin Saat Aniaya Penghuni Kerangkeng Manusia Milik Bapaknya
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hasil gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan Cana, sapaan akrab Bupati Langkat nonaktif sebagai tersangka.
"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (5/4/2022).
Panca mengatakan Terbit dijerat pasal berlapis.
Penerapan pasal pun disebut usai Polda Sumut melakukan koordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM RI beberapa waktu lalu.
Pertama, dia dijerat Pasal undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang.
"Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang."

Kemudian Terbit dijerat dengan pasal lainnya yakni penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.
Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," tutup Panca.
LPSK Meradang! Kritik Keras Polisi Gara-gara Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Tak Ditahan
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meradang dan menyoroti sikap Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) dalam menangani perkara kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
LPSK menilai Polda Sumut labil dalam menangani perkara kerangkeng manusia Bupati Langkat nonaktif tersebut.
Sebab, keterangan Polda Sumut dianggap tidak konsisten.
"Ya pertama, terkesan Polda Sumut labil. Sebelumnya mereka bilang akan ditahan, tapi kemudian berubah tidak ditahan," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu, Senin (28/3/2022).
Perubahan sikap itu menandakan ada sesuatu dibalik keputusan yang dilakukan oleh Polda Sumut.
Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Peran Dewa Peranginangin Saat Aniaya Penghuni Kerangkeng Manusia Milik Bapaknya
Kedua, Polda Sumut semacam membuat standar ganda.
"Ya kalau yang di bawah lima tahun pidananya ditahan, padahal bisa tidak ditahan. Tapi ini sudah di atas lima tahun malah yang tidak ditahan," ujarnya
Menurutnya, tindakan Polda Sumut sangat merugikan para korban.
Karena akan terjadi setidaknya dua hal.
Yakni, dapat membuat pengancaman kepada para korban melalui keluarga atau yang lainnya.
Selain itu juga keterangan korban berpotensi dibeli.
"Supaya korban memberikan keterangan sesuai dengan apa yang menjadi keinginan pelaku. Bisa jadi nanti meringankan hukuman. Potensi itu jadi terbuka," ucapnya.
"Ini mencederai citra Polri. Pertanyaannya apakah langkah itu dapat mencerminkan presisi Polri yang harus transparan, berkeadilan, serta lainnya," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut resmi menyatakan delapan tersangka terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin tak ditahan.
Polisi menyebut para tersangka kooperatif selama pemeriksaan.
Baca juga: Aksi Penyiksaan Sadis, Anak Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menuturkan, mereka kooperatif selama pemeriksaan.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Alasannya yang pertama ,pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (26/3/2022).
Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang no 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"TPPO ada dua tersangka dan kemudian terkait dengan perkara 351 ayat 3 korban inisial AS ada 4 tersangka. Kemudian terkait korban 351 ayat 3 berinisial SG itu ada 2 tersangka," ucapnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul LPSK Sebut Polda Sumut Labil, Karena Biarkan Tersangka Kerangkeng Manusia Berkeliaran. (Cr25/ tribun-medan.com)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Maut