Berita Nasional Terkini

Informasi PPPKGuru dan Non-Guru Terbaru, Cek Besaran Gaji Bulanan, Gaji ke-13 dan THR yang Akan Cair

Simak informasi PPPKGuru dan Non-Guru terbaru, cek besaran gaji bulanan, gaji ke-13 dan THR yang akan cair.

Editor: Doan Pardede
Dok Up Station via TribunTimur.com
Ilustrasi - Simak informasi PPPKGuru dan Non-Guru terbaru, cek besaran gaji bulanan, gaji ke-13 dan THR yang akan cair. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi PPPKGuru dan Non-Guru terbaru, cek besaran gaji bulanan, gaji ke-13 dan THR yang akan cair.

Gaji PPPK guru dan non-guru sudah dianggarkan, termasuk gaji ke-13 dan THR, cek besarannya.

Kepastian soal Gaji PPPK guru dan non-guru ini disampaikan oleh  Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Made Arya Wijaya.

Arya Wijaya memaparkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  atau Gaji PPPK guru maupun non-guru yang diangkat pada tahun ini sebesar Rp 12,22 triliun.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Jadwal Pencairan dan Besaran THR 2022 Buat PNS, PPPK, TNI, Polri dan Karyawan Swasta

"Kalau kita perhatikan, perhitungan alokasi dasar yang menjadi bagian di dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang peruntukkannya untuk belanja pegawai, untuk 2022 ini, total alokasi yang sudah disediakan sebesar Rp 12,22 triliun," kata dia ketika melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI terkait Formasi GTK-PPPK ditayangkan secara virtual, Selasa (29/3/2022).

"Plus ini juga ditambahkan untuk PPPK non-guru sehingga didapatkan Rp 12,22 triliun. Kami dari Kementerian Keuangan sudah memperhitungkan kebutuhan untuk belanja pegawai bagi PPPK yang akan diangkat tahun ini," lanjut Made.

Untuk belanja pegawai bagi PPPK guru, kata Made, jumlah anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 10,58 triliun.

Dengan dasar perhitungan yang telah Kemenkeu pertimbangkan berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 yang diterbitkan pada 13 Desember 2021.

"Ini bagaimana cara perhitungannya, sesuai dengan surat yang dikeluarkan bagi guru PPPK yang sudah diangkat tahun 2021, ini seleksinya sudah lulus, untuk 2022-nya kami sudah menghitung sebanyak 14 kali," jelasnya.

Lebih lanjut Made menjelaskan kembali Gaji PPPK guru maupun non-guru yang didapat berupa gaji bulanan, gaji ke-13, serta tunjangan hari raya.

Perlu diketahui berdasarkan data yang ditampilkan oleh Kemenkeu dalam paparannya, disebutkan dari kebutuhan guru 1.147.887 guru pada tahun 2021, sebanyak 506.247 jumlah guru yang lulus dalam seleksi PPPK Tahap I.

Kemudian, seleksi PPPK Tahap II, sebanyak 293.860 orang yang lulus.

Dari jumlah tersebut telah diterbitkan Nomor Induk PPPK pad 25 Maret 2022, sebanyak 115.866 orang.

Pada tahun ini, pemerintah berencana melanjutkan kembali rekrutmen guru ASN PPPK dengan perkiraan formasi 758.018 orang.

Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.

"Jadi 12 kali gaji bulanannya, ditambah gaji ke-13 termasuk tunjangan hari rayanya. Sementara formasi (PPPK) yang diangkat di tahun 2022, itu perhitungan belanja pegawainya dihitung sebanyak 3 bulan, sekitar Rp 6,75 triliun. Jadi ketemunya adalah Rp 10,58 triliun," ucapnya seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Kabar Baik, Pemerintah Siapkan 970 Ribu Formasi PPPK 2022, Seleksi PPPK Guru Lanjut

Berapa Gaji PPPK guru dan Tunjangannya Setiap Bulan?

Aturan tentang Gaji PPPK guru sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020.

Besaran Gaji PPPK guru menurut peraturan tersebut bervariasi sesuai dengan masing-masing golongan.

PPPK sendiri adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut ketentuan Undang-undang nomor 5 tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

Seperti PNS, PPPK guru maupun non-guru mendapatkan gaji dari negara. Gaji PPPK guru beserta tunjangannya akan dibayar rutin setiap bulan.

Mengutip dari peraturan.bpk.go.id, berikut daftar Gaji PPPK guru beserta tunjangannya:

Gaji PPPK guru

Gaji PPPK guru (Gaji PPPK guru) yang selanjutnya disebut gaji adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Rincian Gaji PPPK guru berdasarkan golongannya:

- Gaji PPPK guru Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Gaji PPPK guru Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Gaji PPPK guru Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Gaji PPPK guru Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Gaji PPPK guru Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Gaji PPPK guru Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Gaji PPPK guru Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Gaji PPPK guru Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Gaji PPPK guru Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Gaji PPPK guru Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Gaji PPPK guru Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Gaji PPPK guru Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Gaji PPPK guru Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Gaji PPPK guru Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Gaji PPPK guru Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Gaji PPPK guru Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Gaji PPPK guru Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: INFO PPPK 2022: Kabar Baik, Pemerintah Siapkan 970 Ribu Formasi PPPK 2022, Seleksi PPPK Guru Lanjut

Selain itu, dalam pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020, tercantum aturan tentang kenaikan Gaji PPPK guru yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam ayat 2 dan 3 dijelaskan, besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Namun, besaran Gaji PPPK guru tersebut merupakan besaran gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Tunjangan PPPK guru

Selain gaji, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas:

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan struktural

- Tunjangan jabatan fungsional atau

- Tunjangan lainnya.

Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Demikian informasi seputar Gaji PPPK guru serta tunjangannya sebagaimana diatur dalam Perpres dan undang-undang.

Secara umum Gaji PPPK guru bervariasi sesuai dengan macam-macam golongannya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved