Ibu Kota Negara

Pakar Hukum Uniba: Jika Ada Sengketa Lahan di IKN Sebaiknya Diselesaikan secara Musyawarah Mufakat

Sudah ada aturan hukum yang dapat dijadikan rujukan terkait solusi mengatasi persoalan lahan/tanah di lokasi pembangunan IKN.

Editor: Sumarsono
HO/Tribun
Dr Muhammad Nadsir SH, MHum, Pakar Hukum Universitas Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Keputusan Pemerintah membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang ditetapkan melalui Undang-undang Ibu Kota Negara merupakan kebijakan yang legal atau sah menurut hukum.

Artinya memiliki kekuatan hukum yang mengikat untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak yang ditunjuk oleh undang-undang. Bisa dalam bentuk Lembaga Negara, Badan Negara, atau bentuk lain yang disahkan oleh Negara.

Termasuk kebijakan Pemerintah dalam menetapkan IKN Nusantara di Kalimantan Timur berdasarkan UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Demikian dikemukakan Dr Muhammad Nadsir SH, MHum, Pakar Hukum Universitas Balikpapan kepada Tribun di Balikpapan, Kamis (7/4/2022).

“Karenanya kebijakan tersebut menurut hemat saya tidak perlu diperdebatkan kembali, cukup dilaksanakan sesuai amanah UU IKN tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Bangun IKN Nusantara, Pemerintah Diminta Petakan Tata Ruang Hutan Adat dan Tanah Tak Bersertifikat

Terkait persoalan agraria, karena ada sebagian lahan IKN yang berkenaan dengan masyarakat lokal, Nadsir menjelaskan, sebenarnya sudah ada aturan hukum yang dapat dijadikan rujukan terkait solusi mengatasi persoalan lahan/tanah di lokasi pembangunan IKN.

Beberapa ketentuan tersebut, antara lain UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2O21 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dan ketiga, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021.

Intinya bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan IKN merupakan katagori pengadaan tanah untuk kepentingan umum, dalam pelaksanaannya harus memegang prinsip-prinsip kehati-hatian, pemberian kompensasi yang adil dan memadai serta didahului dengan cara musyawarah mufakat dengan pihak-pihak pemilik hak atas tanah serta kejelasan tahapan dan waktu penyelesaian yang terukur.

Baca juga: Pemindahan IKN Tunjang Pemerataan Ekonomi, Dewan Adat Dayak Minta Perhatian Khusus Warga Lokal

Meskipun sudah ada instrument hukum yang dapat dijadikan rujukan bagi pemerintah dengan (masyarakat) pemilik hak atas tanah yang mungkin saja dalam pelaksanaannya akan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan atau sengketa.

“Menurut hemat saya pemerintah dan masyarakat pemilik hak atas tanah bisa menyelesaikan sengketa dengan cara di luar pengadilan yaitu dengan cara musyawarah mufakat, mediasi, negosiasi,konsiliasi, penilaian ahli.

Cara-cara non litigasi tersebut cenderung murah, mudah, tidak berbelit-belit dan win win solution serta tidak ada yang dirugikan,” kata Nadsir.

Bagaimana dengan isu jual beli lahan yang marak pasca penetapan lokasi pembangunan IKN Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara dan sebagian di Kutai Kartanegara?

Menurut Nadsir, sangat wajar kondisi hal tersebut terjadi, seperti pepatah dimana ada gula di situ ada semut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved