Berita Bontang Terkini
Belum Ada Larangan Mudik Bagi ASN, Pemkot Bontang Menunggu Arahan dari Pusat
Pemerintah kini telah menetapkan cuti bersama bersama di Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada, 29 April dan 4 hingga 6 Mei mendatang.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemerintah kini telah menetapkan cuti bersama bersama di Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada, 29 April dan 4 hingga 6 Mei mendatang.
“Secera lisan memang sudah diumumkan. Tapi kalau surat resmi kami belum terima,” ungkap Sekretaris Kota atau Sekkot Bontang, Aji Erlynawati saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022).
Begitupun terkait aturan mudik untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Bontang.
Kata Aji, aturan itu belum intruksi secara resmi dari pemerintah pusat.
Namun jika diperbolehkan, ASN pastinya tetapkan harus mengikuti aturan mudik pada umumnya.
Baca juga: RESMI Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022 dan Hari Libur Nasional Idul Fitri, Cek Aturan Mudik
Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Lebaran 2022, Booster Jadi Syarat Mudik Idul Fitri 1443 H
Baca juga: Presiden Jokowi Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Lebaran 6 Hari, Cek Tanggalnya
Sebab syarat mudik diatur wajib vaksin booster. Sementara yang baru mendapat vaksin kedua wajib melampirkan surat antigen.
“Kalau yang masih vaksin pertama harus PCR,” bebernya.
Aji pun mengimbau agar para ASN untuk sementara tidak merencanakan perjalanan mudik sebelum ada aturan resmi.
“Tunggu dulu aturannya. Kita masih melakukan koordinasi,” tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sekkota-bontang-aji-erlinawati.jpg)