Berita Nasional Terkini

DAFTAR 9 Jabatan Luhut Binsar Pandjaitan yang Diberi Jokowi Sejak 2014, Terbaru Ketua SDA Nasional

Berikut daftar 9 jabatan Luhut Binsar Pandjaitan yang diberikan presiden Jokowi sejak 2014, terbaru Ketua Dewan SDA Nasional pada 2022.

Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews
Luhut Binsar Pandjaitan dan Presiden Jokowi. Berikut daftar 9 jabatan Luhut Binsar Pandjaitan yang diberikan presiden Jokowi sejak 2014, terbaru Ketua Dewan SDA Nasional pada 2022. 

2. Wakil Ketua KPC-PEN

Di awal pandemi Covid-19, Presiden Jokowi menunjuk Luhut untuk menjabat Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Di KPC-PEN, Luhut terlibat aktif dalam setiap kebijakan penanganan Covid-19, termasuk dalam penentuan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan untuk menekan laju penularan.

3. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional lewat Keppres No. 60 Tahun 2021 yang diteken pada 22 Juni.

Tugas Luhut dalam tim tersebut adalah memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Luhut juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.

4. Koordinator PPKM Jawa-Bali

Jokowi juga menunjuk Luhut untuk memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

Kala itu, saat kasus Covid-19 melonjak pada Juli, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

Istilah PPKM Darurat kemudian berganti menjadi PPKM Level 1-4.

Kendati demikian, Luhut tetap menjadi Koordinator PPKM di Jawa-Bali.

Baca juga: Jokowi Ingin BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu Disalurkan Sebelum Lebaran

5. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Jokowi menandatangani Keppres Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada 8 September 2021.

Dilansir dari lembaran Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Senin (20/9/2021), Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, tim tersebut disebut sebagai Tim Gernas BBI.

Tim yang dipimpin Luhut itu bertugas meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi produk buatan dalam negeri.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved