Ibu Kota Negara
Soal Pemindahan Ibu Kota ke PPU, Bagaimana Nasib Warga yang Rumahnya di Wilayah IKN?
Mega proyek Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara yang akan dibangun di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
TRIBUNKALTIM.CO - Mega proyek Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara yang akan dibangun di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur terus dibahas.
Kabarnya, proses pembangunan IKN Nusantara sudah akan dilakukan dengan memulai membangun 3 kantor utama.
Selain itu, beberapa patok sudah dipasang di beberapa titik yang disinyalir berada di kawasan inti IKN Nusantara.
Banyak warga yang mengeluh tidak mendapat sosialisasi terkait hal tersebut.
Pasalnya warga merasa resah tanah yang mereka tinggali diklaim sebagai tanah IKN.
Baca juga: Direktur Eksekutif Pokja Pesisir: Pembangunan IKN Nusantara Jangan Rusak Ekosistem Teluk Balikpapan
Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara Dimulai, Tahap Pertama Perlu Bebaskan Lahan 52 Hektare
Baca juga: POPULER KALTIM: Proyek IKN Super Prioritas | Pantai BSB Jadi Destinasi Wisata Baru di Balikpapan
Hal ini pun memicu pertanyaan terkait nasib warga di wilayah tersebut, mengutip Kompas.com
Dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Penajam Paser Utara, Helena pun menanyakan nasib masyarakat adat yang selama ini tinggal di wilayah yang kini ditetapkan IKN.
Apakah akan direlokasi?
"Sedapat mungkin tidak ada relokasi masyarakat yang ada di KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan).
Kalau pun ternyata akan direlokasi, berharap tidak diberikan ganti berupa uang, tapi harapan masyarakat kami nanti dibuat trasmigrasi lokal, dibuat rumah, dan lahan untuk berkebun, karena rata-rata kearifkan masyarakat lokal adalah bertani dan berkebun.
Kemudian harapan kami juga diberikan tunjangan kehidupan mininmal 1 tahun," ungkap dia dalam acara konsultasi tersebut secara virtual, Sabtu (9/4/2022).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, rencana relokasi seperti transmigrasi lokal dinilai merupakan hal yang memungkinkan, terlebih pemerintah sudah membentuk Bank Tanah.
Ia bilang, pemerintah memiliki sejumlah bidang tanh di sekitar kawasan IKN.
"Ini bisa diwujudkan, sekarang pemeirntah baru saja memiliki Bank Tanah, dan kita juga sudah punya tanah di Penajam Paser Utara di sebelah selatan dari IKN, ini tidak begitu jauh dari KIPP. Nanti mungkin itu bisa juga," jelas dia.
Baca juga: Tiga Kementerian yang Pindah Lebih Dulu ke IKN di PPU, MenPAN RB: 60 Ribu ASN Pindah Awal 2024
Kendati demikian, dalam hal melakukan transmigrasi lokal tersebut perlu melalui tahapan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).