Ibu Kota Negara
Dampak Kewilayahan IKN Mencakup 33 Desa di Dua Kabupaten di Kaltim, Status Penduduk Jadi Warga IKN?
Dampak kewilayahan Ibu Kota Negara ( IKN ) mencakup hingga 33 desa di dua kabupaten ( PPU dan Kukar ) di Kaltim. Status penduduk jadi warga IKN?
Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, menurutnya, pihaknya telah turun ke lapangan untuk mengecek langsung.
Menurutnya, dampak secara kewilayahan IKN terdapat di 2 kabupaten yang mencakup 7 kecamatan, 18 kelurahan, dan 33 desa.
Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara Dimulai, Tahap Pertama Perlu Bebaskan Lahan 52 Hektare
"Bagaimana status kependudukannya?
Apakah nanti mereka menjadi warga IKN?
Taruhlah seperti itu, karena dampak secara kewilayahan nanti akan ada penghapusan kode wilayah kalau memang itu nanti masuk dalam kawasan IKN.
Ini menyangkut tertib administrasi pemerintahan," ungkap dia.
Thomas mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami dan mendiskusikan dengan pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait status kependudukan masyarakat yang memang sudah tinggal di wilayah yang akan dibangun IKN.
Ia berharap, persoalan ini bisa segera ditemukan solusi pastinya.
"Karena memang kalau kita lihat di KTP El (elektronik) itu yang judulnya di atas adalah provinsi, kabupaten/kota, biasanya seperti itu, dan IKN ini seperti apa?
Saya kira ini yang kami akan dalami dampak kewilayahan dengan status kependudukan, akan kami sampaikan sesegera mungkin," jelas Thomas.
Apakah warga adat akan direlokasi?
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Penajam Paser Utara, Helena pun menanyakan nasib masyarakat adat yang selama ini tinggal di wilayah yang kini ditetapkan IKN.
Baca juga: Moeldoko Sebut Proyek IKN Super Prioritas, Pembangunan Infrastruktur Segera Dimulai, Termasuk Istana
"Sedapat mungkin tidak ada relokasi masyarakat yang ada di KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan).
Kalau pun ternyata akan direlokasi, berharap tidak diberikan ganti berupa uang, tapi harapan masyarakat kami nanti dibuat trasmigrasi lokal, dibuat rumah, dan lahan untuk berkebun, karena rata-rata kearifkan masyarakat lokal adalah bertani dan berkebun.
Kemudian harapan kami juga diberikan tunjangan kehidupan mininmal 1 tahun," ungkap dia dalam acara konsultasi tersebut secara virtual, Sabtu (9/4/2022).