Ibu Kota Negara
Dampak Kewilayahan IKN Mencakup 33 Desa di Dua Kabupaten di Kaltim, Status Penduduk Jadi Warga IKN?
Dampak kewilayahan Ibu Kota Negara ( IKN ) mencakup hingga 33 desa di dua kabupaten ( PPU dan Kukar ) di Kaltim. Status penduduk jadi warga IKN?
TRIBUNKALTIM.CO - Pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN ) yang tengah dilakukan Pemerintah jadi sorotan banyak pihak.
Bukan hanya sejumlah tokok yang menyoroti pembangunan IKN, namun juga warga atau penduduk yang terdampak kewilayahan IKN.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menetapkan kawasan nama Ibu Kota Baru di Penajam Paser Utara ( PPU ) menjadi IKN Nusantara.
Cakupan wilayah IKN Nusantara bukan hanya di PPU saja, namun juga sebagian di kawasan Kutai Kartanegara.
Ada 33 desa di dua Kabupaten di Kalimantan Timur ( Kaltim ) yang terdampak kewilayahan IKN.
Lalu bagaimana nasib penduduk desa di PPU dan Kukar yang terdampak kewilayahan IKN?
Apakah penduduk desa ini akan menjadi warga IKN?
Ataukan warga desa ini akan direlokasi dari warga IKN?
Baca juga: Tiga Kementerian yang Pindah Lebih Dulu ke IKN di PPU, MenPAN RB: 60 Ribu ASN Pindah Awal 2024
Total luasan lahan IKN
Total luas lahan yang dibutuhkan sekitar 256.000 hektare, yang dibagi menjadi:
- Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sekitar 67.000 hektare
- Kawasan IKN 56.000 hektare, dan
- Kawasan Pengembangan IKN 200.000 hektare.
Dalam konsultasi publik II, Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, pertanyaan seputar penduduk desa yang masuk wilayah IKN kembali mengemuka.
Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menjelaskan, pihaknya akan melihat dampak dari pembangunan IKN dan memperhitungkan hal tersebut.
Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, menurutnya, pihaknya telah turun ke lapangan untuk mengecek langsung.
Menurutnya, dampak secara kewilayahan IKN terdapat di 2 kabupaten yang mencakup 7 kecamatan, 18 kelurahan, dan 33 desa.
Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara Dimulai, Tahap Pertama Perlu Bebaskan Lahan 52 Hektare
"Bagaimana status kependudukannya?
Apakah nanti mereka menjadi warga IKN?
Taruhlah seperti itu, karena dampak secara kewilayahan nanti akan ada penghapusan kode wilayah kalau memang itu nanti masuk dalam kawasan IKN.
Ini menyangkut tertib administrasi pemerintahan," ungkap dia.
Thomas mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami dan mendiskusikan dengan pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait status kependudukan masyarakat yang memang sudah tinggal di wilayah yang akan dibangun IKN.
Ia berharap, persoalan ini bisa segera ditemukan solusi pastinya.
"Karena memang kalau kita lihat di KTP El (elektronik) itu yang judulnya di atas adalah provinsi, kabupaten/kota, biasanya seperti itu, dan IKN ini seperti apa?
Saya kira ini yang kami akan dalami dampak kewilayahan dengan status kependudukan, akan kami sampaikan sesegera mungkin," jelas Thomas.
Apakah warga adat akan direlokasi?
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Penajam Paser Utara, Helena pun menanyakan nasib masyarakat adat yang selama ini tinggal di wilayah yang kini ditetapkan IKN.
Baca juga: Moeldoko Sebut Proyek IKN Super Prioritas, Pembangunan Infrastruktur Segera Dimulai, Termasuk Istana
"Sedapat mungkin tidak ada relokasi masyarakat yang ada di KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan).
Kalau pun ternyata akan direlokasi, berharap tidak diberikan ganti berupa uang, tapi harapan masyarakat kami nanti dibuat trasmigrasi lokal, dibuat rumah, dan lahan untuk berkebun, karena rata-rata kearifkan masyarakat lokal adalah bertani dan berkebun.
Kemudian harapan kami juga diberikan tunjangan kehidupan mininmal 1 tahun," ungkap dia dalam acara konsultasi tersebut secara virtual, Sabtu (9/4/2022).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki mengatakan, rencana relokasi seperti transmigrasi lokal dinilai merupakan hal yang memungkinkan, terlebih pemerintah sudah membentuk Bank Tanah.
Ia bilang, pemerintah memiliki sejumlah bidang tanh di sekitar kawasan IKN.
"Ini bisa diwujudkan, sekarang pemeirntah baru saja memiliki Bank Tanah, dan kita juga sudah punya tanah di Penajam Paser Utara di sebelah selatan dari IKN, ini tidak begitu jauh dari KIPP.
Nanti mungkin itu bisa juga," jelas dia.
Kendati demikian, dalam hal melakukan transmigrasi lokal tersebut perlu melalui tahapan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).
"Jadi perlu diinventarisasi ulang pemilikan, penguasaan tanah di masyarakat yang ada yang nanti diperlukan, jika memang diperlukan adanya relokasi atau penggantian," kata Abdul.
Baca juga: Tantangan Logistik Pembangunan IKN, Masih akan Bergantung pada Pelabuhan Balikpapan dan Samarinda?
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.