Ibu Kota Negara

IKN Nusantara Pindah ke Kaltim, Bagaimana Nasib Gedung Pemerintahan di Jakarta?

Pemerintah mengungkapkan akan memanfaatkan atau memindahtangankan aset termasuk gedung milik negara di Jakarta jika Ibu Kota Negara (IKN) pindah

Editor: Heriani AM
Youtube
Ilustrasi - Pra-desain istana negara di ibu kota negara (IKN) baru, Kalimantan Timur, Karya Nyoman Nuarta. Ibu Kota Negara (IKN) bakal dipindahkan dari Jakarta ke kota baru bernama Nusantara yang berada di Kalimantan Timur, tepatnya di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mega proyek Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara yang akan dibangun di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

Ibu Kota Negara (IKN) bakal dipindahkan dari Jakarta ke kota baru bernama Nusantara yang berada di Kalimantan Timur, tepatnya di sebagian Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Pembangunan IKN Nusantara akan membuat pemerintahan akan berpusat di sana, mengutip TribunPapua.com dengan judul Bagaimana Nasib Gedung-gedung Pemerintah di Jakarta jika Ibu Kota Negara Pindah ke Nusantara?

Lantas, bagaimana nasib gedung-gedung pemerintah yang berada di Jakarta?

Baca juga: Soal Pemindahan Ibu Kota ke PPU, Bagaimana Nasib Warga yang Rumahnya di Wilayah IKN?

Baca juga: Direktur Eksekutif Pokja Pesisir: Pembangunan IKN Nusantara Jangan Rusak Ekosistem Teluk Balikpapan

Baca juga: Pembangunan IKN Nusantara Dimulai, Tahap Pertama Perlu Bebaskan Lahan 52 Hektare

Pemerintah mengungkapkan akan memanfaatkan atau memindahtangankan aset termasuk gedung milik negara di Jakarta jika Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Nusantara.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Rionald Silaban mengungkapkan, pihaknya masih mencari model bisnis untuk memanfaatkan aset tersebut, baik dengan sewa maupun skema lainnya.

"Ini kita sedang melihat model-model apa yang paling tepat, sehingga bisa menghasilkan (nilai) optimum," kata Rionald Silaban dalam Bincang DJKN, Jumat (8/4/2022).

Pria yang kerap disapa Rio ini menuturkan, aset yang bakal disewakan adalah aset yang sudah diserahkan pengguna, dalam hal ini kementerian atau lembaga (K/L), kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola barang.

Setelah itu, Kemenkeu akan memutuskan skema serta nilai pemanfaatan aset yang tepat guna.

Nilai ini kata Rio, harus berdasarkan pada kebutuhan setiap kementerian atau lembaga atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

"Jadi kita melihat nanti terhadap kebutuhan mereka. Ketika mereka sudah mulai memindahkan sebagian kegiatan operasionalnya ke IKN yang baru, aset idle ini yang akan segera kita manfaatkan untuk pembiayaan IKN baru," bebernya.

Baca juga: POPULER KALTIM: Proyek IKN Super Prioritas | Pantai BSB Jadi Destinasi Wisata Baru di Balikpapan

Baca juga: Tiga Kementerian yang Pindah Lebih Dulu ke IKN di PPU, MenPAN RB: 60 Ribu ASN Pindah Awal 2024

Sebelumnya diberitakan, ada sekitar Rp 300 triliun aset negara di Jakarta yang bisa dimanfaatkan atau dipindahtangankan dari total aset mencapai Rp 1.400 triliun.

Adapun nilai aset negara di Jakarta yang sebesar Rp 1.400 triliun itu masih belum final.

Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menghitung dan meneliti besaran aset.

Di sisi lain, ada sebagian aset yang tidak bisa disewakan karena telah melekat dengan tempat tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved