Breaking News

Ibu Kota Negara

Nasib Warga yang Rumahnya di Wilayah Ibu Kota Negara 'Nusantara', Apakah Akan Direlokasi?

Nasib Warga yang Rumahnya di Wilayah Ibu Kota Negara 'Nusantara', Apakah Akan Direlokasi?

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Christoper Desmawangga
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Patok batas wilayah batas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara (IKN) di Kelurahan Pemaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Sabtu (19/3/2022). Nasib Warga yang Rumahnya di Wilayah Ibu Kota Negara 'Nusantara', Apakah Akan Direlokasi? 

Kendati demikian, dalam hal melakukan transmigrasi lokal tersebut perlu melalui tahapan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T).

"Jadi perlu diinventarisasi ulang pemilikan, penguasaan tanah di masyarakat yang ada yang nanti diperlukan, jika memang diperlukan adanya relokasi atau penggantian," kata Abdul.

Baca juga: Alasan Ibu Kota Negara di Kaltim, Bappenas Singgung soal 6 Kluster Ekonomi

Sementara itu, Direktur Kawasan Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menjelaskan, pihaknya akan melihat dampak dari pembangunan IKN dan memperhitungkan hal tersebut.

Ia bilang, pihaknya telah turun ke lapangan untuk mengecek langsung.

Menurutnya, dampak secara kewilayahan IKN terdapat di 2 kabupaten yang mencakup 7 kecamatan, 18 kelurahan, dan 33 desa.

"Bagaimana status kependudukannya? Apakah nanti mereka menjadi warga IKN? taruhlah seperti itu, karena dampak secara kewilayahan nanti akan ada penghapusan kode wilayah kalau memang itu nanti masuk dalam kawasan IKN. Ini menyangkut tertib administrasi pemerintahan," ungkap dia.

Thomas mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami dan mendiskusikan dengan pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri terkait status kependudukan masyarakat yang memang sudah tinggal di wilayah yang akan dibangun IKN.

Baca juga: Kementerian Keuangan Setuju Kucurkan Rp 46 Triliun Bangun Ibu Kota Negara

Ia berharap, persoalan ini bisa segera ditemukan solusi pastinya.

"Karena memang kalau kita lihat di KTP El (elektronik) itu yang judulnya di atas adalah provinsi, kabupaten/kota, biasanya seperti itu, dan IKN ini seperti apa? Saya kira ini yang kami akan dalami dampak kewilayahan dengan status kependudukan, akan kami sampaikan sesegera mungkin," jelas Thomas. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved