Breaking News

Berita Kubar Terkini

Besok, 2 Tersangka Korupsi di Disdikbud Kubar Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda

Penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan seragam sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai B

Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti. Ia  mengemukakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat akan menjalani tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor di Samarinda pada 12 April 2022 mendatang. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Penanganan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan seragam sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat tahun anggaran 2018 kini telah memasuki tahap persidangan. 

Kasus rasuah yang ditangani Kejaksaan Negeri Kutai Barat itu baru melibatkan sebanyak dua tersangka dan kini kedua tersangka tersebut telah dipindahkan ke Samarinda. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti menyebutkan pemindahan kedua tersangka itu telah dilakukan pada akhir Maret 2022 lalu menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda.

"Kedua tersangka dengan inisial YY dan BAM sudah dipindahkan ke Rutan Klas IIA Samarinda pada 28 Maret lalu," katanya saat diwawancarai TribunKaltim.co pada Senin (11/4/2022).

Bayu Pramesti menjelaskan pemindahan kedua tersangka ini dilakukan setelah semua berkas yang dikumpulkan dari penyidikan sudah cukup untuk dilakukan persidangan.

Baca juga: Tersangka Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Disdik Kubar Kembalikan Uang yang Ditilepnya

Baca juga: Bawahannya Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah, Bupati Kubar Tunggu Putusan Pengadilan

Di mana selama tahap penyidikan tersebut keduanya telah ditahan sementara di Rutan Polres Kubar.

"Setelah dipindahkan kemarin, sekarang keduanya dijadwalkan segera menjalani tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur," jelasnya.

Ditanya mengenai kapan sidang perdana akan dilaksanakan, Bayu mengatakan bahwa tahap persidangan akan berlangsung pada pekan ini juga, tepatnya untuk sidang perdana digelar pada 12 April 2022.

"Sidang perdana akan digelar tanggal 12 April 2022 di Pengadilan Tipikor Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Barat," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved