Berita Kubar Terkini
Disdagkop Kubar Minta Polisi Tangkap Penjual Minyak Goreng Curah di Atas Harga Rp 14.000/Liter
Pasokan ketersediaan minyak goreng curah di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) saat ini dipastikan aman selama bulan puasa.
Penulis: Zainul |
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pasokan ketersediaan minyak goreng curah di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) saat ini dipastikan aman selama bulan puasa.
Itu dikarenakan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat bekerja sama dengan sejumlah perusahaan swasta telah mendatangkan stok minyak goreng curah sebanyak 14 ribu liter mulai Senin (11/4/2022).
Masyarakat kemudian diberikan kebebasan untuk membeli minyak goreng curah tersebut dengan harga Rp 14.000/liternya.
Pemekab Kubar melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop- UKM) meminta para pelaku usaha toko sembako di Kutai Barat agar tidak menjual minyak goreng curah di atas harga Rp 14 ribu per liternya.
Jika ditemukan ada toko yang menjual minyak goreng curah di atas harga yang telah ditentukan itu, maka akan diberikan sanksi tegas.
Baca juga: Masyarakat Hanya Boleh Beli 5 Liter Minyak Goreng Curah di Kubar dan Wajib Bawa KTP
Baca juga: 14 Ton Minyak Goreng Curah untuk UMKM di Berau, Masih Proses Pengiriman dari Balikpapan
"Saya sudah perintahkan ke aparat kalau ditemukan ada yang jual minyak curah di toko dengan harga lebih dari Rp 14 ribu, ditangkap itu saya sudah umumkan kepada aparat," tutur Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop UKM Kubar, Ambrosius Ndopo.
Dia menegaskan, hal ini merupakan bagian daripada upaya pemerintah untuk menekan tingginya harga minyak goreng.
"Ini upaya kita untuk menekan tingginya harga jual minyak goreng. Harapannya minyak goreng kemasan premium yang dijual di toko-toko itu harganya bisa turun karena tidak laku. Sebab minyak goreng curah yang kita tawarkan kepada masyarakat ini kualitasnya sama dengan minyak goreng premium, " ujarnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.