Breaking News
Rabu, 3 Juni 2026

Berita Bontang Terkini

Anggota DPRD Ma’aruf Efendi Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar ke PKS Bontang

Buntut pemecatan Anggota DPRD Ma’aruf Efendi dari Partai Keadilan Sejahterah ( PKS) berujung gugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang

Tayang:
Penulis: Ismail Usman | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Buntut pemecatan Anggota DPRD Ma’aruf Efendi dari Partai Keadilan Sejahterah ( PKS) berujung gugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang. Ma’aruf melayangkan berkas gugatan bernomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon, pada 8 April 2022 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Buntut pemecatan Anggota DPRD Ma’aruf Efendi dari Partai Keadilan Sejahterah ( PKS) berujung gugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang.

Ma’aruf melayangkan berkas gugatan bernomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon, pada 8 April 2022, setelah dipecat dari PKS per Tanggal 14 Januari lalu.

Dia mengakatakan, perkara yang berujung gugatan ini buntut dari keputusan sepihak hasil sidang internal PKS Bontang.

Sebab selama proses sidang internal partai yang digelar sebanyak 6 kali tidak perna melampirkan materi pokok masalah yang dilanggarnya.

Baca juga: Cara PKS Bontang Peringati Hari Pahlawan, Virtual Zoom Meeting Bersama DPR RI Aus Hidayat Nur

Baca juga: PKS Kaltim Tegas Menolak dan Sayangkan Sikap Pemerintah Berikan Ruang Wacana Penundaan Pemilu

Baca juga: PKS Bontang Merapat ke Gerbong Koalisi Golkar dan Nasdem, Usung Neni-Joni di Pilkada?

Enam kali sidang internal itu sengaja tidak dihadiri Ma’aruf lantaran pihak partai tidak memenuhi syarat persidangan yang diatur sesuai AD/ART PKS.

“Makanya saya gugat, karena tidak ada kejelasan tertulis meteri sidang apa yang saya langgar untuk saya klarifikasi,” ujar Ma’aruf saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Selasa (12/4/2022).

Ma’aruf pun menegaskan jika pemecatan dirinya masuk dalam kategori dugaan perbuatan melawan hukum.

Atas kejadian ini, anggota DPRD 4 priode ini juga akan menuntut ganti rugi terhadap partai sebesar Rp 10 miliar.

Baca juga: PENYEBAB Hubungan Puan Maharani dan Ganjar Pranowo Makin Panas, PKS Ikut Campur: Cool Saja Mbak Puan

Dengan rincian, Rp 150 juta untuk kerugian materil dan Rp 9,85 miliar inmateril.

“Apalagi ada kabar saya akan di PAW sebagai anggota legislatif. Karena saya tahu dari 2019 lalu mereka cari kesalahan-kesalahan saya,” tuturnya.

Diakhir ia menambahkan, PKS sejatinya memiliki otoritas melakukan pemecatan anggota dan melakukan upaya PAW terhadap kader yang duduk di kursi legislatif.

Namun proses itu harus ditempuh jalur hukum sesuai aturan yang tertuang di dalam AD/ART partai.

Baca juga: NEWS VIDEO Politikus PKS Desak Pemerintah Cabut Permenaker Nomor 2/2022 Dinilai Merugikan Pekerja

“Bisa, asal jangan sepihak kalau mau keluarkan kader,” tandasnya.

Sementara Ketua Fraksi PKS Bontang Abdul Malik memilih enggan berkomentar terhadap perkara ini.

“Ini urusan internal partai. Sudah itu saja dari saya,” terangnya.

Hingga berita ini diterbitkan, TribunKaltim.co juga masih mengupayakan meminta konfirmasi ke pihak terkait lainnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved