Berita Nasional Terkini

BEM UI Nilai Penggeroyok Ade Armando Melanggar HAM dan Minta Pelaku Ditangkap

Badan Eksekutif Mahasiswa Univeristas Indonesia (BEM UI) meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap para penggeroyok Ade Armando

Editor: Samir Paturusi
Capture Video
Badan Eksekutif Mahasiswa Univeristas Indonesia (BEM UI) meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap para penggeroyok Ketua Umum ormas Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) Ade Armando, di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4/2022) kemarin 

TRIBUNKALTIM.CO- Badan Eksekutif Mahasiswa Univeristas Indonesia (BEM UI) meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkap para penggeroyok Ketua Umum ormas Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) Ade Armando, di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4/2022) kemarin.

Bahkan mereka mengecam penggeroyokan tersebut dan merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

"Kami mengecam keras segala bentuk provokasi, tindakan main hakim sendiri, serta berbagai bentuk tindak kekerasan pada setiap warga negara karena tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak Warga Negara Indonesia yang tercantum dalam konstitusi dan konvensi HAM internasional," tulis Aliansi BEM UI dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Selasa (12/4/2022).

Tak hanya itu BEM UI juga mengutuk seluruh tindakan kekerasan yang dialami eh Ade Armando tersebut.

Baca juga: Jejak Digital Ade Armando Dikeroyok Saat Demo 11 April Viral, Pernah Sentil Anies dan Rizieq Shihab

Baca juga: Indentitas Penggeroyok Ade Armando Sudah Diindentifikasi, Kapolda Metro Jaya: Silahkan Serahkan Diri

Baca juga: Kondisi Terbaru Ade Armando, Beberapa Kali Muntah dan Pendarahan di Kepala

Atas hal itu, BEM UI menuntut pihak kepolisian untuk bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap pelaku provokasi yang menyebabkan kericuhan.

BEM UI juga meminta kepada pihak kepolisian untuk menjatuhi hukuman kepada pelaku karena melanggar Pasal 170 KUHP dan Pasal 12 huruf n Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Kami juga menuntut pihak kepolisian untuk bersikap tegas dan melakukan proses hukum kepada provokator yang menyebabkan kericuhan pada aksi massa tersebut," tukas BEM UI.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen pol Fadil Imran memastikan identitas pelaku pengeroyok aktivis Ade Armando sudah berhasil teridentifikasi.

"Untuk para pelaku, kami sudah mengidentifikasi kelompoknya sekaligus orang-orangnya," kata Fadil saat ditemui awak media di Komplek Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).

Bahkan kata Fadil, pihaknya akan bergerak cepat untuk melakukan penegakan hukum kepada pelaku tersebut.

Fadil mengultimatum para pelaku tersebut untuk sedianya menyerahkan diri ke kepolisian. Jika tidak, maka nantinya pihak kepolisian akan melakukan penangkapan.

Hanya saja Jenderal polisi bintang dua itu tidak membeberkan secara pasti identitas pelaku yang telah teridentifikasi itu.

Baca juga: PROFIL & Sosok Ade Armando, Dosen UI yang Pernah Bermasalah dengan Prabowo & Habib Rizieq

"Besok mungkin kami akan melakukan upaya penegakkan hukum. Mengumumkan identitas pelaku. Jika tak menyerahkan diri kami akan tangkap," ucap Fadil.

Terkait kondisi Ade Armando, kata Fadil, imbas dari pengeroyokan tersebut yang bersangkutan mendapatkan sejumlah luka berat.

"Kondisi, cukup memprihatinkan mendapatkan luka di kepala," tukas Fadil. (*)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved