Berikan Pemahaman soal JKP, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Koordinasi Harmonisasi

Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Rini Suryani menjelaskan pentingnya pemahaman secara menyeluruh mengenai program Jaminan

Penulis: Amelia Mutia Rachmah | Editor: Diah Anggraeni
Tribunkaltim.co/Amelia Mutiarachmah
Rapat koordinasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Disnaker se-Kalimantan yang digelar di Hotel Novotel pada Senin (11/4/2022) kemarin. 

TRIBUNKALTIM.CO - Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Rini Suryani menjelaskan pentingnya pemahaman secara menyeluruh mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Maka dari itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan menggelar harmonisasi program JKP dengan mediator HI dan fungsional pengantar kerja pada di Hotel Novotel Balikpapan, Senin-Selasa (11-12/4/2022).

Dalam sambutannya, Rini Suryani berharap dengan adanya harmonisasi ini, nantinya dapat memberikan pemahaman lebih jelas dan mediator hubungan industrial memahami pentingnya perannya dalam program JKP tersebut.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Gelar Penyuluhan, Agen Perisai Dibekali Materi Antikorupsi

Setelah acara sambutan, acara dilanjutkan dengan pemberian materi.

Sejumlah materi diberikan terkait dengan program JKP, di antaranya, materi oleh Direktur Bina Mediator HI Kementrian Ketenagakerjaan, Adriani yang menjelaskan pentingnya peran mediator hubungan industrial dalam program JKP.

Adriani menegaskan, mediator HI sangat dibutuhkan untuk menentukan dalam situasi hubungan industrial yang kondusif serta harmonis agar program dapat berjalan dengan lancar.

"Mediator HI memiliki jabatan fungsional mediator mulai dari pertama, muda, madya, dan utama. Nah, yang utama inilah yang kami harapkan bisa berjalan dengan baik agar dapat saling mengerti dan dapat menjamin hubungan industrial yang kondusif," kata Adriani.

Baca juga: Jalin Kerja Sama dengan BNI, BPJamsostek Berikan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan.

Materi selanjutnya dipaparkan oleh Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Nora Kartika Setyaningrum yang menjelaskan tentang program JKP dan prosesmya serta pentingnya proses asesmen diri pada program JKP.

Asesmen diri digunakan untuk nggambarkan ranah tujuan pekerjaan yg hendak dituju dikaitkan dengan minat, bakat, keterampilan dan pengalaman yang dimilikinya.

"Sangat penting untuk melakukan asesment diri. Masih banyak persentase yang ketika sudah cair JKP nya, masih belum melakukan asesment diri. Padahal hal tersebut sangat dibutuhkan untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan rekomendasi untuk langkah selanjutnya," jelasnya.

Direktur Bina Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemenaker, Muchtar Aziz juga menambahkan manfaat serta proses dalam penyenggaraan pelatihan JKP.

Selain harmonisasi dengan mediator HI, acara ini juga digelar untuk memberikan pengetahuan kembali apa itu JKP serta proses pengajuannya dan peran BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKP.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Kepada Pemuka Agama Hindu di Balikpapan

Sementara itu, Rini Suryani mengatakan, sasaran dari acara harmonisasi ini adalah agar program JKP menjadi institusi menjadi bidang pelayanan terutama di kanwil menjadi layanan unggul serta mendapatkan akses info pasar kerja.

"Semoga acara ini dapat menjadi pemahaman mengenai fungsional pengantar kerja dan menjadi pedoman bagainmana bisa mendapat pelatihan pekerja," tutupnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved