Berita Balikpapan Terkini
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Kepada Pemuka Agama Hindu di Balikpapan
BPJS Ketenagakerjaan memberikan kartu kepesertaan kepada pemuka agama Hindu di Balikpapan selepas beribadah di Pura Giri Jaya Natha pada Sabtu (26/3
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kartu kepesertaan kepada pemuka agama Hindu di Balikpapan selepas beribadah di Pura Giri Jaya Natha pada Sabtu, (26/03/2022).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan I Nyoman Hary Sujana menghadiri dan mengikuti langsung kegiatan ibadah yang diselenggarakan.
Selepas ibadah, I Nyoman Hary Sujana langsung memberikan secara simbolis kartu kepesertaan kepada para pemuka agama dan memberikan sambutannya.
Dalam sambutannya, I Nyoman Hary Sujana menyampaikan para pemuka agama Hindu yang hadir pada saat itu tak perlu khawatir lagi karena BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan dalam melakukan tugasnya melayani umat Hindu di Balikpapan.
"Pada dasarnya kan ini program pemerintah, Undang-Undangnya ada kemudian ada instruksi presiden juga," jelasnya.
Baca juga: TERUNGKAP Alasan Sukmawati Pindah Agama Hindu, Jokowi & Para Menteri Diundang Hadiri Ritual di Bali
Baca juga: Aktif di YouTube, Fakta-fakta Pemuka Agama Ternama di Samarinda Diduga Akhiri Hidupnya Sendiri
Baca juga: Sambut Ibu Kota Negara, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Minta Seluruh Pemuka Agama Pelihara Kondusifitas
"Seluruh pekerja, diminta untuk menjadi peserta. Melalui Kementerian Agama juga itu ada surat edarannya, dimana tenaga pendidik, pemuka agama, ulama, seluruhnya, tidak hanya pemuka agama Hindu saja itu dilindungi oleh Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Nantinya, seluruh pemuka agama apapun akan mendapatkan hak yang sama, dalam hal ini perlindungan untuk menjalankan tugasnya sebagai pemuka agama.
"Pastor atau pendeta di gereja, Ustadz, Marbot dan lain-lain itu nanti akan dicover juga oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dari sini kita coba mulai dulu, sambil kita memetakan yang belum tercover," lanjutnya.
I Nyoman Hary Sujana menyampaikan harapannya sehingga nanti dari Ketua PHDI yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) ini bisa mendorong pemerintah mencari solusi bagaimana seluruh pemuka agama, pekerja agama, maupun seluruh pekerja di Kota Balikpapan bisa tercover BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena pendeta Hindu ini dibawahi dan dinaungi oleh PHDI, jadi memang kewajiban PHDI untuk menyediakan perlindungan keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan kegiatan agama," pungkasnya.
Baca juga: Gubernur Isran Noor Ingatkan Pemuka Agama Jaga Toleransi dan Jangan Merasa Paling Benar Sendiri
PHDI dengan kesadarannya mengcover dan membayarkan iuran bagi pemuka agama yang berada di bawah naungannya. "Walaupun secara mandiri juga boleh saja," tukas I Nyoman Hary Sujana.
Di sisi lain, Ketua PHDI (Parisadha Hindu Dharma Indonesia) Balikpapan, I Nengah Kayun Widyartana menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan karena telah memberikan perlindungan bagi para pemuka agama Hindu di Balikpapan.
"Kami berterimakasih karena ini sangat bermanfaat dan kami apresiasi BPJS Ketenagakerjaan karena telah memberikan perhatian kepada kita yang belum tercover maupun terlindungi dalam menjalankan tugas kami sebagai pemuka agama," ucap I Nengah Kayun.
Ia mengungkapkan, dengan adanya pengcoveran dari BPJS Ketenagakerjaan ini tentunya akan membuat para pemuka agama Hindu lebih bersemangat untuk melakukan pelayanan kepada umat. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.