Berita Nasional Terkini
INFO Syarat Naik Pesawat dan Prokes Mudik, Inilah Cara Mudah Isi eHAC Penerbangan Domestik 2022
Simak informasi syarat naik pesawat dan prokes mudik, inilah cara mudah isi eHAC penerbangan domestik 2022.
Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumumnan
Tak diperkenankan bicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Tak diperkenankan makan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali orang yang wajib konsumsi obat dan lain-lain.
Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: CARA Mengisi eHAC Sebagai Syarat Mudik Naik Pesawat, Cek Aturan Penerbangan Domestik 2022 dan Prokes
Berikut ini cara mengisi eHAC atau Electronic Health Alert Card.
Melansir Tribunnews.com dalam artikel berjudul Cara Mengisi eHAC untuk Syarat Perjalanan Udara, EHAC ini menjadi syarat mudik via transportasi udara.
Mengutip Kompas.com, hal tersebut sesuai dengan Surat Edarat Direktorat Jenderal perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 5 April 2022.
Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes, Setiaji mengatakan, nantinya pemberlakukan pengisian eHAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi, baik transportasi darat maupun laut.
"Selain perjalanan udara, aturan pengisian eHAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran," ujarnya, dikutip dari laman Kemenkes, Kamis (7/4/2022).
Untuk diketahui, pengisian eHAC ini tidak diwajibkan bagi anak yang berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan.
Cara Mengisi eHAC
- Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Log in atau buat akun baru bagi yang belum punya akun PeduliLindungi