Berita Nasional Terkini
Jejak Digital Ade Armando Dikeroyok Saat Demo 11 April Viral, Pernah Sentil Anies dan Rizieq Shihab
Jejak digital Ade Armando dikeroyok saat demo 11 April kemarin viral, pernah sentil Anies hingga Rizieq Shihab.
TRIBUNKALTIMCO - Jejak digital Ade Armando dikeroyok saat demo 11 April kemarin viral, pernah sentil Anies hingga Rizieq Shihab.
Berikut Jejak Digital Ade Armando, dosen UI sekaligus pegiat media sosial yang dikeroyok saat demonstrasi mahasiswa 11 April 2022.
Aksi demonstrasi mahasiswa 11 April 2022 kemarin diwarnai aksi pengeroyokan.
Ade Armando jadi korbannya, berikut kronologi pengeroyokan Ade Armando.
Awalnya Ade Armando datang ke lokasi demo di depan kantor DPR RI.
Baca juga: Indentitas Penggeroyok Ade Armando Sudah Diindentifikasi, Kapolda Metro Jaya: Silahkan Serahkan Diri
Baca juga: Kondisi Terbaru Ade Armando, Beberapa Kali Muntah dan Pendarahan di Kepala
Baca juga: IDENTITAS Pemukul Ade Armando Saat Demo Mahasiswa di Jakarta, Polisi: Mau Diburu atau Serahkan Diri?
Saat itu dia sempat diwawancarai sejumlah awam media.
Ade Armandi memberikan pernyataan bahwa ia tidak datang secara resmi ikut berdemo tetapi hanya mendukung keputusan pihak mahasiswa untuk membela nasib rakyat.
Setelah diwawancarai itu, tiba-tiba didatangi sejumlah orang dan disebut pengkhianat.
Dia terlihat tak terima dengan tuduhan itu hingga sempat adu argumen dengan kerumunan orang di sana.
Namun naasnya dia kemudian dikeyoyok sejumlah orang hingga harus diamankan polisi.
Saat dibawa masuk ke kantor DPR RI, dia babak belur dan terlihat tidak memakai celana.
Kini kondisi masih mendapatkan perawatan intensif di rymah sakit.
Cukup banyak luka di tubuhnya.
Sebelum momen dikeroyok ini viral, sebelumnya ada beberapa daftar kontroversi melibatkan nama Ade Admando.
Mulai dari insiden topi Santa Claus Habib Rizieq Shihab, sentil Anies Baswedan hingga soal LGBT.

Baca juga: Terkuak Siapa Sebenarnya Perwira Polisi yang Menggendong Ade Armando Saat Dikeroyok di Gedung DPR RI
Meski berstatus sebagai akademisi, namanya cukup sering menuai sorotan gegara aksinya di media sosial.
Dia kerap kali mengaitkan unggahan maupun komentarnya dengan sejumlah nama pesohor.
Berikut ini 4 daftar kontroversinya dikutip dari Tribun-Timur.com dengan judul artikel Jejak Digital Ade Armando Dikeroyok saat Demo 11 April, Dulu Sentil Rizieq Shihab dan Anies Baswedan.
1. Soal LGBT
Pada pertengahan 2015 lalu, Ade Armando berkomentar bahwa LGBT itu tidak diharamkan Islam.
Menurut dia LGBT itu adalah bawaan lagi.
Dia bahkan berani komentar jika Alquran tidak pernah melarang perilaku homoseksual.
Katanya, yang justeru dilarang adalah perilaku seks menyimpang.
2. Sentil Anies Baswedan
Tahun 2019 lalu dia juga semoat menggemparkan Indonesia gegara unggah meme 'Joker' Gubernur DKI Jakarta via akun Facebooknya.
Saat disoroti, Ade Armando menyebut jika dirinya mendapatkan foto tersebut tersebar luas di WhatsApp Grup.
Menurut dia foto tersebut cocok untuk mengkritik sang Gubernur.
Kala itu, Ade Armando sempat dilaporkan ke polisi, ke pihak Polda Metro Jaya.
Hanya saja kasus itu tak ada kelanjutan hingga kini.
Baca juga: Kondisi Ade Armando Memprihatinkan, Polisi Tangkap Beberapa Pelaku Pengeroyokan
3. Soal Azan
Setahun sebelum kasus Anies Baswedan, Ade Admando juga bermasalah dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tahun 2018.
Dia diduga mengatakan azan tidak suci.
Dia dilaporkan terkait perkara penyebaran kebencian yang bermuatan SARA dan/atau penodaan suatu agama pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156 a KUHP.
4. Habib Rizieq Shibab
Kasusnya bergulir tahun 2017 lalu.
Kasus ini dinilai paling kontroversi.
Saat itu Ade mengunggah foto Habib Rizieq Shihab bersama beberapa ulama pakai topi Santa Claus.
Tak butuh waktu lalu, Ade Armando langsung dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ade dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.