Bantuan Sosial

Nama Tak Terdaftar Penerima BLT UMKM 2022? Masih Ada Cara Lain Bila Tak Masuk di eform.bri.co.id

Anda cukup mengecek eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah nama Anda termasuk penerima BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu atau tidak.

Tribun Pontianak/Istimewa
BLT UMKM 2022 - Ilustrasi. Anda cukup mengecek eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah nama Anda termasuk penerima BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu atau tidak. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) atau  dana Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM 2022 sebesar Rp 600 ribu.

Anda cukup mengecek eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah nama Anda termasuk penerima BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu atau tidak.

Jangan langsung sedih bila ternyata saat mengecek mengecek eform.bri.co.id/bpum nama Anda yidak termasuk penerima BLT UMKM 2022, masih ada ada cara lain yang bisa dilakukan. 

Syarat khusus untuk menerima bantuan ini salah satunya adalah bukan aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Terbaru! Cara Cek Penerima BLT UMKM 2022 Lewat Login eform.bri.co.id, BPUM Rp 600 ribu Kapan Cair?

Cek Penerima BPUM

Untuk mencairkan dana bantuan, Anda bisa mengecek terlebih dahulu daftar penerimaan BPUM melalui eform BRI, simak caranya:

- Akses situs eform.bri.co.id/bpum di browser.

- Isi Nomor KTP dan Kode Verifikasi.

- Lalu klik Proses Inquiry.

- Jika sudah berhasil masuk, Anda akan mendapatkan informasi apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

- Jika sudah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM 2022, pelaku usaha mikro bisa langsung mendatangi kantor BRI untuk  mencairkan dana bantuan UMKM sebesar Rp 600 ribu atau langsung ditransfer ke rekening penerima.

BRI
BLT UMKM 2022 - Anda cukup mengecek eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui apakah nama Anda termasuk penerima BLT UMKM 2022 Rp 600 ribu atau tidak. (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Syarat Mencairkan BLT UMKM 2022

Untuk mencairkan dana BLT UMKM 2022 di bank BRI, tentu ada beberapa persyaratan yang harus terpenuho:

- Buku tabungan.

- Kartu ATM.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved