Breaking News
Selasa, 28 April 2026

Berita Kubar Terkini

Atasi Status Pasangan Nikah yang Belum Tercatat, Pemkab Kubar, Kemenag dan PA Teken MoU

Pemkab Kutai Barat menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Sendawar dan Kemenag tentang pelayanan terpadu

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Bupati Kutai Barat FX Yapan menandatangani MoU bersama Pengadilan Agama (PA) Sendawar dan Kementerian Agama Kutai Barat. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR  - Pemkab Kutai Barat menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) Sendawar dan Kemenag tentang pelayanan terpadu identitas hukum perkawinan dan dokumen kependudukan dan catatan sipil bagi masyarakat Kutai Barat.

Hal itu dilakukan dengan amanat peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1/2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah dalam rangka penerbitan akta perkawinan buku nikah dan akta kelahiran.

“Ini bagian dari tanggung jawab kita untuk melindungi segenap masyarakat kita, dan tentunya tidak hanya bisa dikerjakan sendiri. Maka dengan adanya MoU ini, untuk menuntas kendala identitas hukum pernikahan,” kata Bupati Kutai Barat FX Yapan usai penandatanganan MoU di ruang Diklat Setdakab, Rabu (13/4/2022). 

FX Yapan menegaskan dengan ditandatanganinya MoU ini, ke depan akan terbangun kesepahaman dalam menuntaskan permasalahan pemenuhan dokumen kependudukan.

“Diharapkan dapat meminimalisir pasangan nikah yang belum punya buku nikah,”  harapnya.

Baca juga: Polisi Jelaskan Status Nikah Siri Pimpinan Ponpes di Tenggarong, Tidak Sah! Rudapaksa Santriwatinya

Baca juga: Naksir Ayu Azhari yang Masih Bersuami, Vicky Prasetyo Nekat Ajak Nikah Siri: Suaminya Lagi Jauh

Baca juga: Fakta Nikah Siri Al Ghazali & Alyssa Daguise, Ustaz Derry Akui Pernah Terima Permintaan Ahmad Dhani

FX Yapan juga mengharapkan pelayanan terpadu juga dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat yang tidak mampu dan berdampak pada anak dari pasangan nikah tersebut saat proses administrasi pendidikan dan lainnya.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama Sendawar, Samsul Bahri mengatakan MoU itu dilakukan sebagai wujud komitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama yang  terkendala dengan administrasi kependudukan karena status perkawinan yang tidak tercatat.

Masyarakat memeroleh dan dapat mengesahkan status pernikahan melalui persidangan isbat nikah yang dilakukan secara keliling oleh pengadilan agama bersama Disdukcapil dan Kementerian Agama, sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi pengadilan serta memperoleh buku nikah dan akta nikah.

“Masyarakat tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang (isbat nikah), jadi pengadilan agama bersama dengan Disdukcapil dan kementerian agama yang akan datang ke kampung-kampung masyarakat,” kata Samsul Bahri.

Dia menambahkan pelayanan keliling terpadu sebagai solusi bagi masyarakat yang terkadang mengalami kendala pembiayaan, jarak dan waktu dalam menyelesaikan administrasi pencatatan pernikahan dan kelahiran termasuk mengatasi dampak pernikahan yang tidak tercatat yang nantinya berimbas pada anak dari pernikahan tersebut menyebabkan tidak memeroleh akta kelahiran karena tidak mencantumkan nama kedua orangtuanya.

Baca juga: Pasangan Nikah Siri Bisa Buat Kartu Keluarga, Kepala Kemenag Kutim Sebut Perempuan Banyak Dirugikan

“Adanya MoU pihak Dinas Dukcapil dapat meneruskan untuk penerbitan KTP dan Kartu Keluarga, agar memperoleh status yang tercatat pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” tuturnya.

Status pernikahan yang belum tercatat di antaranya yaitu telah menikah resmi secara agama dan negara namun belum diperbarui pada dokumen kartu keluarga dan pernikahan secara agama namun belum melakukan pencatatan secara negara. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved