Tersangka Asusila Ditangkap
Polisi Jelaskan Status Nikah Siri Pimpinan Ponpes di Tenggarong, Tidak Sah! Rudapaksa Santriwatinya
Pimpinan Pondok Pesantren di Tenggarong berinisial AA yang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan santriwati di bawah umur telah ditangkap
Penulis: Aris Joni | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pimpinan Pondok Pesantren di Tenggarong berinisial AA yang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan santriwati di bawah umur telah ditangkap.
Tersangka ditangkap di sebuah rumah di Perbatasan Kabupaten Tuban dan Kabupaten Bojonegoro pada Kamis, (24/3/2022) lalu oleh jajaran Polres Bojonegoro bekerjasama dengan Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Kukar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari keterangan Kanit PPA Reslrim Polres Kukar, Ipda Irma Ikawati, tersangka tidak hanya merudapaksa korban, tetapi juga membawa korban nikah siri tanpa sepengetahuan dan seizin orangtua korban pada 25 Januari 2021 lalu.
Sementara itu kata Irma, untuk status pernikahan siri antara tersangka dan korban, sesuai keterangan dari pihak Kementerian Agama (Kemenag) selaku saksi ahli, bahwa pernikahan sirih itu di nyatakan tidak sah.
Baca juga: Kabur ke Jawa, Pimpinan Ponpes di Tenggarong yang Rudapaksa Santriwati Dibekuk Polres Bojonegoro
Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Pimpinan Ponpes di Tenggarong yang Rudapaksa Satriwati, Numpang ke Rumah Warga
Baca juga: Pimpinan Ponpes di Tenggarong yang Rudapaksa Santriwatinya Imingi Korban Jadi Pengurus
"Karena pertama, perempuannya masih usia di bawah umur, waktu itu masih berusia 15 tahun. Yang kedua tidak ada izin dari orang tua," jelasnya.
Oleh karena itu kata dia, atas dasar tersebut dari Kemenag selaku ahli, menegaskan bahwa pernikahan siri yang sudah dilakukan itu dinyatakan tidak sah menurut UU Perkawinan.
"Jadi, dari hasil koordinasi Kememag terkait proses nikah siri, pada saat itu dari keterangan penghulunya bahwa si tersangka yang minta dinikahkan akan melengkapi administrasi. Janjinya seperti itu, jadi sampai dengan berapa bulan kami panggil itu, jadi dia menyampaikan itu aja. Terkait prosesnya nanti kita akan lihat lagi," paparnya.(*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.