Berita Berau Terkini
Dua Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Asusila, Dibawa ke Rumah Kosong dan Diimingi Uang Rp 10 Ribu
Kuli bangunan bernama Budiman (64) diamankan jajaran Polres Berau karena telah melakukan aksi asusila kepada dua anak XxX (5) dan QqQ (8), yang masih
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kuli bangunan bernama Budiman (64) diamankan jajaran Polres Berau karena telah melakukan aksi asusila kepada dua anak XxX (5) dan QqQ (8), yang masih di bawah umur.
Aksi itu dilakukan pada 22 dan 23 Maret 2022 lalu, di salah satu rumah kosong yang dijaga tersangka, di Kelurahan Karang Ambon, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Berau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku saat ini sudah kami tahan,” jelas Ferry saat didampingi Kanit PPA Ipda Wigrha Mustika Rahma, kepada TribunKaltim.co, Rabu (13/4/2022).
Dari keterangan tersangka kepada petugas, pelaku mengaku memiliki kesenangan tersendiri ketika berhasil memegang alat vital atau bagian sensitif korbannya.
Baca juga: Video Anggota DPR Diduga Nonton Video Asusila Viral di Media Sosial, Formappi Minta MKD Turun Tangan
Baca juga: Bocah di Kukar jadi Korban Asusila, Kondisi Psikologis Terganggu, Si Pelaku Ayahnya Sendiri
Bahkan pelaku juga diketahui beberapa kali mengakses video porno melalui internet dari handphone miliknya.
“Sebuah kesenangan bagi pelaku memegang alat vital korbannya. Aksi itu dilakukan sudah dua kali kepada korbannya. Di hari kedua, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp 10 ribu,” katanya.
Adapun kronologi kejadiannya, pada Rabu (24/3/2022) lalu, sekira pukul 16.30 Wita, di rumah kosong di Jalan Ki Hajar Dewantara, XxX dan QqQ sedang bermain di depan teras.
Kemudian, bersama Budiman masuk ke dalam rumah kosong, dan diikuti oleh KNJ untuk bermain di dalam rumah.
Saat berada di dalam rumah tersebut, korban mulai melancarkan aksinya kepada dua korbannya. Aksi itu dilakukan di bagian dapur.
Awalnya, tersangka memanggil QqQ dan memangkunya. Tidak hanya itu, tersangka juga memasukkan tangannya ke dalam celana korban.
“Tidak lama kemudian QqQ mengelak dan pergi dari pangkuan tersangka. Tersangka kemudian memanggul XxX. Tersangka juga sempat membuka celana korban,” jelasnya.
Baca juga: Kisah Gadis 16 Tahun di Bontang jadi Korban Kasus Asusila, Sempat Kabur dari Rumah
Usai beraksi di rumah kosong itu, tersangka dan dua korban tersebut kemudian keluar dari rumah kosong itu. bahkan, tersangka juga sempat memberi uang sebesar Rp 10 ribu kepada kepada XxX saat masih berada di tangga rumah itu.
Pada saat yang sama, kata Ferry, ibu korban yang melihat anaknya diberi uang, marah dan meminta anaknya supaya menolak pemberian dari tersangka.
Uang tersebut, akhirnya diberikan kepada temannya untuk jajan. Kasus tersebut kemudian terungkap lantaran, salah satu korban malam harinya menceritakan apa yang telah terjadi saat dia bersama tersangka di rumah kosong.
“Orangtuanya tidak terima langsung melaporkannya ke Mapolres Berau. Setelah mendapat laporan, personel kami langsung bergerak menjemput tersangka,” tuturnya.
Baca juga: Naik Penyidikan, Terlapor Dugaan Kasus Asusila di Ponpes Tenggarong Kukar Belum Diperiksa
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.