Virus Corona di Balikpapan

Penambahan Kasus Covid-19 di Bawah 10 Orang per Hari, Status PPKM di Balikpapan Turun ke Level 1

Status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur telah turun ke PPKM Level 1.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Walikota Balikpapan Rahmad Masud. Ia mengemukakan, Balikpapan menerapkan PPKM Level 1 sesuai Inmendagri yang baru kita terima TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur telah turun ke PPKM Level 1.

Hal tersebut sesuai dengan surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2022 yang berlaku mulai tanggal 12 hingga 25 Desember 2022.

Kota Balikpapan merupakan satu-satunya daerah di Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini berada di level 1.

“Balikpapan menerapkan PPKM Level 1 sesuai Inmendagri yang baru kita terima," ujar Walikota Balikpapan Rahmad Masud, Rabu (13/4/2022).

Kebijakan ini menurunkan status PPKM Kota Balikpapan yang sempat bertahan di PPKM level 3 dalam beberapa bulan terakhir.

Baca juga: POPULER BALIKPAPAN: Jadwal Vaksinasi Booster Terbaru | Karantina Pertanian Periksa Muatan Kapal

Baca juga: Strategi Pemkab Kubar Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 pada Lebaran Idul Fitri 2022

Ini juga sejalan dengan penurunan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Balikpapan yang menurun signifikan.

Dalam beberapa pekan terakhir, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan bahkan mencatat penambahan kasus di bawah 10 orang per hari.

Merujuk pada sebaran kasus perkembangan Covid-19, saat ini semua wilayah di Kota Balikpapan juga berada dalam zona kuning.

"Kegiatan yang dilakukan tetap mentaati Prokes. Yang jelas kita berterima kasih atas kerja sama seluruh masyarakat Kota Balikpapan," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved