Breaking News

Virus Corona di Kubar

Strategi Pemkab Kubar Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 pada Lebaran Idul Fitri 2022

Menjelang momen libur lebaran tahun ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melalui Dinas Pariwisata mulai melakukan pengurangan jam

Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kepala Dinas Pariwisata Kubar, Yuyun Diah Setyorini saat mengunjungi wisata yakni Air Terjun (Jantur) Inar di Kecamatan Nyuatan, Kutai Barat, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Menjelang momen libur lebaran tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat ( Kubar) melalui Dinas Pariwisata mulai melakukan pengurangan jam operasional.

Itu diberlakukan pada seluruh objek wisata yang ada di Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus penularan Covid-19

Dinas Pariwisata (Dispar)  Kubar juga  mengeluarkan edaran nomor 556/166/PDP-DISPAR/1V/2022 terkait dengan pengaturan jam buka objek wisata.

Tent saja, hal tersebut juga sesuai dengan arahan melalui WhatsApp Dispar Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022.

Baca juga: UPDATE Virus Corona di Kubar, Pegawai Kecamatan Barong Tongkok Positif Covid-19, Pelayanan Ditutup

Baca juga: BI Kaltim Buka Penukaran Uang Jelang Lebaran 2022, Tersebar di 329 Titik

Baca juga: Banyak Tanggal Penting di April! Daftar Hari Libur Nasional 2022 & Hari Besar, Kapan Libur Lebaran?

"Semua objek wisata hanya buka 7 jam setiap hari dan tetap memperketat Protokol Kesehatan (prokes)," kata Kepala Dispar Kubar, Yuyun Diah Setyorini kepada TribunKaltim.co pada Selasa (12/4/2022).

Dia menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan beberapa kelonggaran untuk dibukanya kembali objek wisata dengan syarat tetap mengikuti prokes yang ketat.

Hal ini bertujuan agar nantinya tidak terjadi lonjakan kasus akibat kerumunan orang banyak.

"Diharapkan bagi pengunjung yang akan memasuki objek wisata agar tetap memperhatikan prokes dan objek wisata hanya pada pukul 08.00 Wita dan ditutup pada pukul 15.00 Wita," jelasnya.

Baca juga: Pengembangan Potensi Wisata di Kubar Belum Maksimal, Banyak Potensi Wisata Terbengkalai

Adapun untuk setiap pengelola objek wisata agar bisa mematuhi edaran tersebut.

Serta bisa membuat jadwal pada pukul 08.00 dan tutup pada pukul 15.00 atau sekitar 7 jam saja.

Sedangkan untuk hari biasa, untuk jam buka dari objek wisata ini bisa berlangsung selama 8 jam.

Itu dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 sore. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved