Jasa Raharja
Jasa Raharja Bersama Instansi Terkait Gelar Ramp Check Angkutan Penumpang Umum
Keselamatan merupakan hal yang paling esensial dalam penyelenggaraan transportasi, karena musibah kecelakaan menimbulkan kerugian yang sangat besar
TRIBUNKALTIM.CO - Keselamatan merupakan hal yang paling esensial dalam penyelenggaraan transportasi, karena musibah kecelakaan menimbulkan kerugian yang sangat besar, baik yang menyangkut manusia maupun harta benda.
Jasa Raharja Kalimantan Timur berkomitmen untuk mengedepankan keselamatan dalam mendukung penyelenggaraan Mudik Lebaran tahun 2022.
Pada Kamis (14/4/2022) kemarin, Jasa Raharja Kalimantan Timur bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Ditlantas Polda Kaltim, BPTD Wilayah XVII Provinsi Kaltimtara melaksanakan kegiatan pemeriksaan laik jalan kendaraan (ramp check) bagi angkutan penumpang umum yang akan membawa para penumpang selama mudik Lebaran.
Baca juga: CATAT, Jasa Raharja Gelar Mudik Gratis, Siapkan 20 Ribu Peserta, Pendaftaran Mulai 9 - 15 April 2022
Kegiatan ramp check dilakukan di beberapa pool-pool bus yang ada di Kota Balikpapan seperti PO Gelora dan PO Pulau Indah.
Dalam kegiatan ramp check ini kendaraan bus diperiksa kelaikannya, mulai dari kelengkapan dokumen administrasi (surat uji dan kartu pengawasan), unsur teknis utama (sistem penerangan, pengereman dan alat keselamatan)serta unsur teknis penunjang (berupa kelengkapan tambahan lainnya).
"Dengan dilakukannya ramp check kendaraan angkutan penumpang umum ini kami berharap dapat mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas selama arus mudik tahun ini dan masyarakat merasa nyaman dalam menggunakan angkutan penumpang umum tersebut," tutur Kepala Cabang Jasa Raharja Kalimantan Timur, Eva Yuliasta yang turut serta dalam kegiatan ini didampingi Kepala Sub Bagian Iuran Wajib, Bramantyo Hadi Prasetyo.
Baca juga: Ingin Mendapatkan Mudik Gratis 2022 dari Jasa Raharja, Ini Syarat, Ketentuan dan Rutenya
Dalam kesempatan ini, Eva Yuliasta juga memastikan bahwa seluruh armada yang mengangkut penumpang yang akan melaksanakan mudik Lebaran tahun 2022 telah melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar iuran wajib kendaraan bermotor umum (IWKBU) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sehingga seluruh penumpang akan merasa nyaman dalam perjalanannya karena telah terjamin dalam perlindungan Jasa Raharja apabila terjadi kecelakaan. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Jasa-Raharja-Kalimantan-Timur-bersama-Dinas-Perhubungan-Provinsi-Kaltim.jpg)