Berita Nasional Terkini

CATAT, Jasa Raharja Gelar Mudik Gratis, Siapkan 20 Ribu Peserta, Pendaftaran Mulai 9 - 15 April 2022

PT Jasa Raharja kembali menggelar program mudik gratis 2022 dengan tema "Mudik Sehat Bersama BUMN 2022"

Editor: Samir Paturusi
KOMPAS.com/Aldo Fenalosa
Ilustrasi- PT Jasa Raharja kembali menggelar program mudik gratis 2022 dengan tema "Mudik Sehat Bersama BUMN 2022". 

TRIBUNKALTIM.CO- Menjelang mudik lebaran Idul Fitri tahun ini, sejumlah perusahaan menawarkan mudik secara gratis. 

Bukan hanya perusahaan swasta namun juga perusahaan milik pemerintah.

Salah satunya Jasa Raharja.

Diketahui, PT Jasa Raharja kembali menggelar program mudik gratis 2022 dengan tema "Mudik Sehat Bersama BUMN 2022".

Pendaftaran mudik gratis telah dibuka sejak 9 - 15 April 2022 untuk 20.000 peserta.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi JRku menu "Mudik 2022" atau website mudik.jasaraharja.co.id.

Baca juga: Cek Syarat Naik Pesawat dan Prokes Mudik Lebaran, Ini Cara Mudah Isi eHAC Penerbangan Domestik 2022

Baca juga: Ingin Mendapatkan Mudik Gratis 2022 dari Jasa Raharja, Ini Syarat, Ketentuan dan Rutenya

Baca juga: INFO Syarat Naik Pesawat dan Prokes Mudik, Inilah Cara Mudah Isi eHAC Penerbangan Domestik 2022

Dikutip dari Instagram @pt_jasaraharja, dalam mudik gratis ini, PT Jasa Raharja menyediakan 100 armada bus untuk 5.000 penumpang dengan 12 kota tujuan.

Selain itu, PT Jasa Raharja juga menyediakan 23 rangkaian kereta api untuk 15.000 penumpang tujuan kota Semarang, Solo, DI Yogyakarta, Malang, dan Surabaya.

Waktu pemberangkatan mudik gratis dengan armada bus akan dilaksanakan pada 27 April 2022 di Gelora Bung Karno.

Kemudian, untuk pemberangkatan moda kereta api dimulai 27 April hingga 1 Mei 2022 di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Jakarta Kota.

Syarat Mudik Gratis Jasa Raharja 2022

Iklan untuk Anda: Seorang ibu rumah tangga ditelan oleh ular piton raksasa. Tembakan menyeramkan
Advertisement by
Mengutip mudik.jasarahrja.co.id, berikut syarat mudik gratis Jasa Raharja 2022:

1. Harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C.

2. Satu Orang pendaftar maksimal 4 orang Dewasa (di atas tiga tahun).

3. Pendaftar dan calon peserta harus mempunyai hubungan keluarga dengan dibuktikan oleh Kartu Keluarga/KK atau Surat Nikah atau Akta Lahir.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved