Breaking News

Bantuan Sosial

Memenuhi Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tapi Tak Terdaftar? Segera Hubungi Contact Center

Memenuhi kriteria penerima subsidi gaji Rp 1 juta tapi tak terdaftar? segera hubungi contact center.

Editor: Ikbal Nurkarim
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang bantuan subsigi gaji - Memenuhi kriteria penerima subsidi gaji Rp 1 juta tapi tak terdaftar? segera hubungi contact center. 

TRIBUNKALTIM.CO - Memenuhi kriteria penerima subsidi gaji Rp 1 juta tapi tak terdaftar? segera hubungi contact center.

Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja.

Dikabarkan, tahun ini ada 8,8 juta pekerja yang akan mendapatkan bantuan tersebut.

Setiap pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1 juta.

Pemerintah telah menyediakan anggaran untuk penyaluran BSU sebanyak Rp 8,8 triliun.

Pemberian BSU ini dijadwalkan akan disalurkan mulai bulan April 2022.

Baca juga: BSU 2022 Rp 1 Juta Cair Sebentar Lagi, Cek Daftar Penerima Dulu Sebelum Cek Rekening

Baca juga: Pemerintah Anggarkan Rp 8,8 Triliun, Inilah Kriteria dan Cara Cek Daftar Penerima BSU Rp 1 Juta

Baca juga: BSU Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Langsung ke Rekening Pekerja, Syarat Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Ada beberapa kriteria pekerja yang berhak mendapatkan BSU Rp1 juta ini.

Lalu bagaimana jika penuhi kriteria, namun muncul notifikasi tak berhak menerima BSU Pekerja?

Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

1. WNI;

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021;

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan;

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Merupakan Pekerja / Buruh penerima upah;

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021;

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved