Berita Balikpapan Terkini

Mulai 23 April 2022, Pelni Tambah Kunjungan Kapal Balikpapan-Surabaya

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni Cabang Balikpapan memprediksi penumpang kapal melonjak saat mudik Lebaran tahun 2022.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kapal Pelni tengah bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan untuk mengangkut penumpang. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni Cabang Balikpapan memprediksi penumpang kapal melonjak saat mudik Lebaran tahun 2022.

Untuk itu, Pelni Cabang Balikpapan akan menambah kunjungan kapal terutama untuk rute Balikpapan-Surabaya dan sebaliknya.

Rencana penambahan kunjungan tersebut dimulai pada Sabtu 23 April 2022 mendatang dengan rute dari Balikpapan ke Surabaya, juga sebaliknya.

"Kita prioritaskan yang ke sana, karena setiap mudik yang banyak ke daerah Jawa," ujar Kepala Pelni Cabang Balikpapan, Purwadi, Sabtu (16/4/2022).

Sejauh ini ada tiga armada yang menyinggahi Pelabuhan Semayang Balikpapan. Diantaranya KM Bukit Siguntang, KM Lambelu dengan Kapasitas 2.003 penumpang, dan KM Labobar dengan kapasitas 3.084 penumpang.

Baca juga: Cara Terbaru Pemesanan Tiket Kapal Pelni di Balikpapan, Tak Lagi Layani Transaksi Tunai

Baca juga: CARA BELI Tiket Kapal Pelni: Login www.pelni.co.id, Cek Syarat Perjalanan Kapal dan Prokes Penumpang

Baca juga: INFO Syarat Perjalanan Kapal dan Prokes Penumpang, Cara Beli Tiket Kapal Pelni Login www.pelni.co.id

Armada tersebut rencananya akan ditambah, namun Pelni Cabang Balikpapan masih melihat situasi dan kondisi di lapangan.

Rencana penambahan dua armada yang akan menyinggahi Pelabuhan Semayang merupakan arahan dari kantor Pelni pusat.

Namun demikian, untuk situasi saat ini masih sangat sepi. Belum terlihat adanya aktivitas mudik. Diperkirakan untuk lonjakan terjadi satu pekan sebelum Lebaran.  "Seminggu sebelum Lebaran itu kita prediksi terjadi lonjakan," ucapnya.

Soal aturan mudik di tengah kondisi pandemi Covid-19, kata Purwadi, pihaknya mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau Satgas Penanganan Covid-19 pusat.

Masyarakat yang sudah vaksin booster tidak perlu PCR dan antigen. Yang baru vaksin dua wajib PCR dengan durasi 3x24 jam, atau antigen durasi 1×24 jam. Kemudian yang baru dosis satu wajib PCR.

"Aturan sudah dikeluarkan oleh pusat. Intinya prokes ketat harus dijalankan," tandasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved