Pemangkasan Dana Transfer Daerah
DPR RI Kawal DBH agar Tak Dipangkas, Syafruddin: Ini Hak Daerah Penghasil
Pemerintah Pusat berencana memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) secara signifikan pada 2026.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Pusat berencana memangkas anggaran Transfer ke Daerah (TKD) secara signifikan pada 2026.
Namun, DPR RI yang meminta agar Dana Bagi Hasil (DBH) tetap menjadi prioritas utama dan tidak ikut tergerus dalam rasionalisasi anggaran.
Anggota Komisi XII DPR RI asal Kalimantan Timur, Syafruddin, menyebutkan bahwa pemerintah telah merencanakan penurunan TKD dari Rp800 triliun pada 2025 menjadi Rp693 triliun pada tahun depan.
Meski jumlah itu lebih tinggi dibanding rencana awal Rp650 triliun, ia menilai pemangkasan tetap perlu dikawal agar tidak merugikan daerah penghasil sumber daya alam seperti Kalimantan Timur.
Baca juga: TKD Dipangkas: Fokus Program Pro Rakyat, Ambil Peluang Pembangunan Melalui APBN
"Kalau catatan saya, TKD tahun 2025 itu Rp919 triliun dan dirasionalisasi menjadi Rp800 triliun. Tahun 2026 awalnya mau dipangkas ke Rp650 triliun, tapi kemudian dinaikkan menjadi Rp693 triliun. Artinya tetap ada pengurangan sekitar Rp100 triliun," jelasnya di Balikpapan.
Menurut politisi PKB itu, fokus utama pengawasan harus diarahkan pada DBH, sebab dana tersebut merupakan hak yang sah milik daerah penghasil.
Ia menegaskan, DBH bukan sekadar bantuan pusat, melainkan bagian dari pendapatan daerah yang bersumber langsung dari aktivitas eksploitasi kekayaan alam.
"Dana bagi hasil itu hak daerah penghasil. Termasuk Kalimantan Timur. Jangan sampai dikurangi, karena DBH menjadi bagian dari batang tubuh APBD," tegas anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI itu.
Baca juga: Kata Menkeu Purbaya usai Digeruduk Sejumlah Kepala Daerah Terkait TKD 2026
Ia bahkan menyarankan pemerintah agar lebih selektif dalam melakukan efisiensi.
Bila pengurangan TKD tidak dapat dihindari, komponen lain seperti Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Alokasi Khusus (DAK) bisa menjadi opsi yang lebih tepat untuk dipangkas dibanding DBH.
"Kalau pun mau dikurangi, ya cukup DAK saja. Atau DAU di-nolkan juga tidak apa-apa. Tapi DBH jangan disentuh," ujarnya.
Syafruddin menilai, keberadaan DBH sangat krusial dalam mendukung kapasitas fiskal daerah.
Baca juga: Kenaikan TKD Rp43 Triliun, Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud Minta tak Ada Pemotongan DBH
Pemangkasan DBH akan langsung berimbas pada kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan publik.
"Kalau DBH dikurangi, otomatis nomenklatur pendapatan daerah menurun dan program strategis bisa terganggu," tambahnya.
Selain itu, DBH juga disebut sebagai bentuk penghargaan negara kepada daerah penghasil yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
| Pusat Lambat Kirim Dana TKD 2025 ke Kutim dan Kukar, Jimmi: Purbaya Tidak Konsisten |
|
|---|
| Pemkab Kukar Siap-siap Ngutang dan Agunkan SK Menteri Keuangan ke Bank Kaltimtara, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| Transfer Dana Pusat Belum Cair Penuh, Bupati Kukar Siapkan Opsi Pinjaman Bankaltimtara |
|
|---|
| Anggaran PPU 2026 Disesuaikan, Infrastruktur Dipangkas, Program Prioritas Tetap Dilanjutkan |
|
|---|
| DPTPH Kaltim Gali Sumber Pembiayaan dari APBN di Tengah Perampingan APBD |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250526_DPR-RI-Tanggapi-Pertamina.jpg)