Ibu Kota Negara

Otorita IKN Bakal Segera Kerja dengan Tim Transisi, Gubernur Kaltim, Isran Noor Ingatkan Hal Ini

Otorita IKN bakal segera kerja dengan tim transisi. Gubernur Kaltim, Isran Noor ingatkan satu hal ini.

Editor: Amalia Husnul A
Dok TribunKaltim.co/HO
Gubernur Kaltim Isran Noor menerima kunjungan silaturahmi Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe di kediaman pribadinya, Jalan Adipura 21 Sungai Kunjang, Samarinda, Jumat (15/4/2022). Otorita IKN bakal segera kerja dengan tim transisi. Gubernur Kaltim, Isran Noor ingatkan satu hal ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN ) di Kalimantan Timur ( Kaltim ) bakal segera dimulai.

Badan Otorita IKN akan segera bekerja dengan tim transisi. 

Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono bersama dengan Wakilnya, Dhony Rahajoe telah bertemu dengan Gubernur Kaltim, Isran Noor.

Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe menemui Isran Noor di kediamannya Jalan Adipura 21 Sungai Kunjang, Samarinda, Jumat (15/4/2022) kemarin.

Selanjutnya, Gubernur Kaltim, Isran Noor bersama dengan dua petinggi Otorita IKN tersebut menggelar pertemuan tertutup selama 1,5 jam.

Apa saja yang dibahas dalam pertemuan Otorita IKN dengan Gubernur Kaltim, Isran Noor tersebut?

Dalam pertemuan tersebut, menurut Bambang Susantono dibahas perkembangan pembangunan IKN

Menurut Bambang Susantono, pihak mulai minggu depan mereka akan segera bekerja dengan tim transisi.

Baca juga: Aturan Turunan UU IKN Sudah Selesai, Suharso Monoarfa Sebut Ada Dua Perpres dan Empat PP, Apa Saja?

Bambang Susantono mengemukakan, pihaknya sudah harus melakukan proses atau tahapan persiapan, pembangunan, pemindahan hingga penyelenggaraan pemerintahan. 

"Setelah adanya tim transisi tersebut, maka seluruh satgas kementerian dan lembaga akan melebur di sana.

Kami akan bekerja bersama-sama," ucap Bambang Susantono seperti dikutip dari TribunKaltim.co

Gubernur Kaltim Isran Noor sendiri mengungkapkan dukungan penuh Pemprov Kaltim untuk IKN.

"Pembangunan IKN harus sudah kita mulai. Sebab kalau kita tidak mulai, kita tidak akan tahu masalahnya," ungkapnya.

Sementara itu, Isran Noor juga turut mengingatkan agar pohon yang ada di kawasan sekitar IKN harus tetap ditanam. 

Menurutnya, pembangunan Ibu Kota Nusantara harus sesuai dengan semangat awal. 

Dibangun menjadi forest city dan smart city, serta tetap ramah lingkungan. 

Baca juga: Status Lahan di IKN Nusantara Membuat Resah Warga Sepaku, Pemerintah Sebut tak Akan Gusur Masyarakat

Pasalnya, IKN bukan hanya untuk Kaltim saja, namun Indonesia dan bangsa-bangsa di seluruh dunia.

"Jangan sampai lebih unggul bangunan dari pada pohon. Kementerian jauh-jauh aja," kata Isran Noor.

"Jangan kumpul-kumpul Istana Negara dan Sekretariat Presiden.

Yang utama saja yang dekat seperti MK dan parlemen.

Selebihnya tanami pohon," tutur Isran Noor.

Aturan Turunan IKN 

Terkait dengan pembangunan IKN, ada aturan turunan UU IKN yakni Rancangan Peraturan Pemerinta ( RPP ) yang menjadi patokan.

Namun Bambang Susantono belum memberikan detail terkait RPP ini. 

Baca juga: Pemerintah Siapkan Dana APBN Rp 30 T untuk IKN Tahun Depan, untuk Bangun Apa? Penjelasan Sri Muyani

RPP ini, lanjut Bambang Susantono, khusus tentang kewenangan Otorita IKN dan pendanaan Otorita IKN

Sementara Rancangan Perpres di antaranya terkait struktur organisasi dan lahan di IKN.

Terkait dengan aturan turunan UU IKN ini, Menteri PPN sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan ada enam aturan turunan yang telah diselesaikan.

"Dua perpres, empat peraturan pemerintah," kata Suharso Monoarfa seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Suharso Sebut Aturan Turunan UU IKN Telah Selesai, Terdiri Dari 2 Perpres dan 4 Peraturan Pemerintah.

9 Aturan Turunan UU IKN

Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mengatakan, tim lintas kedeputian KSP berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terus mematangkan draf aturan turunan UU tersebut.

Setidaknya, ada 9 aturan turunan UU IKN yang ditargetkan rampung pada Maret-April tahun ini.

"Targetnya rampung di bulan Maret-April ini. Ada 9 yang prioritas dan dikeluarkan bertahap," kata Wandy kepada wartawan, Jumat (4/2/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Berikut 9 aturan turunan UU IKN yang tengah disusun pemerintah sebagaimana disampaikan Wandy:

1. Peraturan Presiden tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (Pasal 5 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:

  • Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 11 ayat (1) UU IKN);

2. Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Negara (Pasal 7 ayat (4) UU IKN);

3. Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (2) UU IKN);

4. Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan untuk Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (Pasal 24 ayat (7) UU IKN) digabung dengan:

  • PP tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 25 ayat (3) UU IKN);
  • PP tentang pengelolaan Barang Milik Negara dan aset dalam penguasaan (Pasal 35 UU IKN);
  • PP tentang Pengalihan dari Kementerian/Lembaga kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (Pasal 36 ayat (7) UU IKN);
  • PP tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara (Pasal 26 ayat (2) UU IKN);

5. Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pasal 12 ayat (3) UU IKN);

6. Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara (Pasal 15 ayat (4) UU IKN);

7. Peraturan Presiden tentang Pembagian Wilayah Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN);

8. Peraturan Presiden tentang Pemindahan Lembaga Negara, Aparatur Sipil Negara, Perwakilan Negara Asing, dan Perwakilan Organisasi/Lembaga Internasional (Pasal 22 ayat (5) UU IKN);

9. Keputusan Presiden tentang Pengalihan Kedudukan, Fungsi, dan Peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (Pasal 14 ayat (2) UU IKN).

Siapkan Rp30 Triliun Tahun Depan

Sebelumnya, pemerintah menyiapkan Rp 30 triliun pada tahun 2023 untuk membangun infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (14/4/2022).

"Kita juga di dalam APBN tahun depan sudah mencadangkan untuk belanja pembangunan untuk ibu kota negara baru, yaitu antara 27 hingga 30 triliun rupiah," kata Sri.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar dan juga gedung pemerintahan Kementerian Perhubungan.

"Untuk berbagai simpul konektivitas dan untuk membangun awal di bidang pendidikan seperti sarana sekolah dan kesehatan," katanya.

Selain itu anggaran tersebut juga akan digunakan belanja sarana dan prasarana di bidang ketahanan dan keamanan.

Sebelumnya pemerintah menyiapkan sejumlah skema pendanaan untuk pembangunan IKN di Kalimantan Timur

Kurang lebih terdapat enam skema yang disiapkan dan sedang dikaji pemerintah diantaranya yakni pertama, dana APBN dengan melalui alokasi anggaran belanja dan/atau pembiayaan.

Kedua, kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Ketiga partisipasi badan usaha termasuk BUMN. Keempat swasta murni.

Kelima, skema dukungan pendanaan atau pembiayaan internasional.

Keenam, pendanaan lainnya misalnya crowd funding dan dana dari filantropi.

Baca juga: Daftar Fasilitas yang Dibayarkan Pemerintah Bagi ASN yang Pindah ke IKN di Kaltim, Boleh Bawa ART

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved