Ibu Kota Negara

Status Lahan di IKN Nusantara Membuat Resah Warga Sepaku, Pemerintah Sebut tak Akan Gusur Masyarakat

Status lahan di IKN Nusantara meresahkan warga Sepaku. Namun Pemerintah menegaskan tidak akan menggusur masyarakat

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Zakarias Demon Daton
Patok batas wilayah batas kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara (IKN) di Kelurahan Pemaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim, Sabtu (19/3/2022). Status lahan di IKN Nusantara meresahkan warga Sepaku. Namun Pemerintah menegaskan tidak akan menggusur masyarakat 

TRIBUNKALTIM.CO - Warga Sepaku, Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimantan Timur ( Kaltim ) yang lahannya masuk kawasan Ibu Kota Negara ( IKN ) resah

Warga Sepaku mempertanyakan status lahan di IKN Nusantara tersebut.

Meski Pemerintah telah menegaskan tidak akan menggusur masyarakat, namun keresahan warga Sepaku masih ada.

Keresahan warga Sepaku ini disampaikan kepada Plt Bupati PPU, Hamdam.

Plt Bupati PPU, Hamdam mengatakan ia juga sering mendapat keluhan dari masyarakat Sepaku mengenai keberlanjutan hidup mereka pasca pindahnya IKN.

Keluhan ini datang dari warga yang mempunyai lahan yang telah ditetapkan menjadi bagian dari pusat IKN.

Warga Sepaku juga resah terkait dengan tempat tinggal mereka pasca IKN

Menurut Hamdam, keresahan warga ini semakin diperkeruh dengan berbagai isu yang beredar. 

Baca juga: Rumah Isran Noor Disambangi Badan Otorita IKN, Bahas Pembangunan hingga Penyelenggaraan Pemerintah

"Seolah-olah Pemerintah akan menggusur keberadaan warga terkait IKN ini," kata Hamdam kepada TribunKaltim.co, Jumat (15/4/2022).

Menurut Hamdam, munculnya keresahan masyarakat ini akibat peraturan maupun sosialisasi langsung ke masyarakat tak dilakukan pihak pemerintah pusat hingga sekarang.

Bahkan muncul spekulasi mengenai keresahan warga Sepaku itu, di antaranya muncul isu penggusuran.

Belum lagi dikhawatirkan kondisi tersebut dapat memicu timbulnya konflik karena dimanfaatkan oleh pihak yang kontra IKN.

"Apalagi jika ditambah dengan isu-isu adanya pihak yang bermain di dalamnya dengan sengaja memperkeruh suasana bahwa seolah-olah pemerintah akan menggusur keberadaan warga terkait IKN ini," sambungnya.

Untuk itu, ia berharap peraturan terkait penataan kawasan IKN ini segera terbit, untuk dapat mengantisipasi sejak awal apabila muncul konflik yang tidak diinginkan.

"Peraturan itu harusnya sudah ada di wilayah Penajam Paser Utara sebagai pedoman kami dalam melakukan berbagai hal terkait pembangunan," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved