Kebakaran di Samarinda
Polisi Sudah Periksa 5 Saksi Kebakaran di Samarinda dan Pengemudi Dikenakan Pasal 188 Sub 359 KUHP
Sejauh ini pihak kepolisian sudah memeriksa setidaknya 5 saksi terkait kebakaran, yang menyebabkan 7 orang tewas di Jalan AW Syahranie
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Sejauh ini pihak kepolisian sudah memeriksa setidaknya 5 saksi terkait kebakaran, yang menyebabkan 7 orang tewas di Jalan AW Syahranie, RT 18, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (17/4/2022) Pukul 04.45 WITA subuh tadi.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat dijumpai media di RSUD AW Syahranie.
Ia juga kembali menegaskan bahwa sopir dari mobil double cabin yang menabrak dan diduga menjadi penyebab kebakaran ruko 3 pintu tersebut telah diamankan.
Ia menjelaskan bahwa ada 2 orang di dalam mobil tersebut.
Dimana, dari keterangan sopir, mereka kelelahan sebab sudah melakukan perjalanan panjang dari Bengalon Kabupaten Kutai Timur ke Kota Samarinda.
Baca juga: POPULER KALTIM: Daftar Nama 7 Orang Meninggal dalam Kebakaran | Polisi Sita 19 Botol Miras
Baca juga: Kondisi Terkini Bocah 9 Tahun Korban Kebakaran di Samarinda, Ditangani Langsung 3 Dokter Spesialis
Baca juga: Musibah Kebakaran Maut Samarinda, Satu Orang Korban Kritis Dalam Perawatan Intensif
"Jadi yang bersangkutan (sopir dan rekannya) dimintai tolong untuk mengembalikan kendaraan karena sudah selesai digunakan," terangnya.
Dijelaskannya juga, para penumpang tersebut hampir menjadi korban, sebab pasca mengalami kecelakaan, mobil mengeluarkan api dan terhimpit di gorong-gorong.
"Jadi mereka memecahkan kaca belakang kemudian keluar," terangnya.
Kombes Pol Ary Fadli juga menjelaskan bahwa dari pengakuan sopir, mereka sempat berteriak memanggil penghuni ruko dan menginformasikan terjadi kebakaran.
"Tapi tidak mendapat respon, api semakin membesar, jadi mereka lari menyelamatkan diri," bebernya.
Dikatakannya juga dua penumpang tersebut merupakan warga dari Mahakam Ulu dan berhasil diamankan di Perumahan Grand Taman Sari, Kecamatan Loa Janan Ilir.
"Untuk sementara dari keterangan awal, (sopir) dapat kita kenakan Pasal 188 Subsider 359 KUHP," terangnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini jenazah 7 korban dalam musibah tersebut masih berada di RSUD AW Syahranie.
Kombes Pol Ary Fadli juga mengatakan bahwa memang ketujuh jenazah tersebut akan dikirim ke Wajo, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Update Kebakaran Samarinda, Kapolresta Samarinda Tegaskan Sopir Mobil Double Cabin Sudah Diamankan
"Tapi kita masih menunggu hasil visum. Mudahan bisa segera selesai agar hasil cepat keluar dan jenazahnya bisa segera dikirim ke kampung halamannya," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel