Berita Kutim Terkini

Sebentar Lagi Musim Mudik, Kasatpol PP Kutim Imbau ASN Jangan Pulang Kampung Pakai Kendaraan Dinas

Musim mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah sangat dinantikan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kutai Timur

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Pemeriksaan kendaraan pada musim mudik lebaran tahun 2021 di Kilometer 1 Poros Sangatta-Bontang, Kabupaten Kutai Timur. TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Musim mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah sangat dinantikan oleh seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Kutai Timur, untuk kembali ke kampung halamannya masing-masing.

Tak terkecuali para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.

Tentunya dalam waktu dekat ini sudah merancang waktu keberangkatan ke kampung halaman jelang cuti di awal Bulan Mei mendatang.

Namun begitu, Pemkab Kutai Timur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim mengharapkan, kepulangan para pejabat ASN dengan tidak menggunakan fasilitas milik negara atau dimanfaatkan hingga ke luar batas wilayah kedinasan.

Kepala Satpol PP Kutim Didi Herdiansyah menyatakan, telah ada aturan yang melarang penggunaan fasilitas negara berupa kendaraan dinas pada momen Idul Fitri.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, Dinkes Kaltim Ingatkan Prokes dan Tekankan Vaksinasi Booster 

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, Dishub Kaltim Lakukan Ramp Check Angkutan Darat

Baca juga: Penumpang Pesawat Wajib Mengisi eHAC Penerbangan Domestik, Cek Syarat Naik Pesawat dan Prokes Mudik

Ketentuan tersebut telah tertulis dalam Surat Edaran (SE) Kemenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN Selama Periode Cuti Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Maka dengan adanya SE tersebut kami memberitahukan kepada pejabat struktural esselon II, esselon III, esselon IV, dan pejabat non-struktural di lingkungan Pemkab Kutim," ujarnya, Minggu (17/4/2022).

Didik berharap agar para pejabat di lingkungan Pemkab Kutim mau menghargai aturan dalam SE tersebut.

Maksud adanya pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi jelang hari raya ini supaya fasilitas negara tetap dapat dijalankan sesuai aturan.

"Satpol PP Kutim bekerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah lainnya akan melakukan monitoring sekaligus menindak tegas bagi pemakaian kendaraan dinas, khususnya kendaraan roda empat yang melanggar edaran tersebut," ujarnya.

Satpol PP minta kepada para ASN Pemkab Kutim menegaskan bahwa dilarang pakai mobil dinas untuk keperluan mudik.

Apalagi bila mudik dilakukan ke daerah yang melewati batas wilayah kedinasan, Didik menilai tentu hal itu tidak tepat.

Baca juga: Jelang Mudik, Tiket Pemberangkatan Terakhir KM Binaiya dan Egon di Bontang Nyaris Ludes Terjual

“Kami harapkan kerjasamanya kepada para pejabat ASN Pemkab Kutim. Semoga berkenan, dan semoga kita semua bisa mudik dengan aman dan lancar, serta bisa merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga tercinta dengan damai dan penuh kasih sayang,” ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved