Berita Nasional Terkini
THR Lebaran 2022 & Gaji ke-13 PNS, TNI-Polri Cair, Cek Rekening dan Jadwal Pencairannya
Kabar gembira bagi PNS, TNI dan Polri, jelang lebaran Idul Fitri 2022, THR dan gaji ke-13 akan segera dicairkan
Selain THR, pemerintah juga akan memberi gaji ke-13 sebagai bantuan pendidikan yang akan dilakukan mulai Juli 2022 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR.
Baca juga: TERJAWAB Kapan THR PNS & Gaji Ke-13 2022 Cair, Simak Rincian Gaji PNS, TNI/Polri juga Pensiunan PNS
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ini diharapkan menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas ekonomi masyarakat," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menyatakan mengalokasikan anggaran mencapai Rp 34,3 triliun dalam rangka pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara baik pusat dan daerah, TNI, serta Polri pada tahun ini.
“Kebijakan pemberian THR sudah diatur dalam APBN tahun anggaran 2022,” katanya.
Menurut Sri Mulyani, pemberian THR ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi.
“Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan bertambahnya daya beli masyarakat,” tegasnya.
Masih dari Kompas.com, jika tetap sama dengan aturan pencairan THR tahun lalu, besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.
Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):