Berita Balikpapan Terkini

Diduga Aniaya Tetangganya Pakai Parang, Pria di Balikpapan Harus Berurusan dengan Polisi

Seorang pria berinisial AS (27) terpaksa berurusan dengan hukum setelah dibekuk Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat.

HO/ POLSEK BALIKPAPAN BARAT
Pelaku AS (27) dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Balikpapan Barat akibat diduga melakukan penganiayaan. HO/ POLSEK BALIKPAPAN BARAT 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial AS (27) terpaksa berurusan dengan hukum setelah dibekuk Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat.

AS diringkus pada Rabu (13/4/2022) lalu di seputaran Jalan Gunung Satu, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan lantaran diduga melakukan penganiayaan menggunakan sajam jenis parang.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso melalui Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto menerangkan, tindak pidana penganiayaan itu terjadi pada Jumat (8/4/2022).

"Berawal saat korban (inisial SY, 47 tahun) bertemu pelaku dengan maksud bertanya perihal soal anak korban yang diumpat dengan penyebutan hewan oleh pelaku," ucap Totok, Senin (18/4/2022).

Karena tak merasa mengumpat, lanjut Totok, AS lantas menjawab bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal tersebut kepada dirinya.

Baca juga: Keluarga Atlet Muay Thai Balikpapan Korban Penganiayaan Rogoh Biaya Pribadi Untuk Pengobatan

Baca juga: Aksi Penganiayaan Atlet Muaythai oleh Mantan Pelatihnya Disorot, Korban Dikhawatirkan Tak Bisa Main

Di situ, AS merasa bahwa akan diserang oleh korban, dirinya lantas bereaksi dengan cara mengayunkan parang yang memang dia bawa untuk bekerja sebagai pemotong rumput.

Alhasil, sabetan tersebut mengenai tangan kiri SY. Tak tinggal diam, korban pun keberatan dan mengadu ke Mapolsek Balikpapan Barat.

"Setelah menerima laporan tersebut unit opsnal melakukan pengecekan TKP dan mendapat informasi tentang pelaku yang di ketahui tetangga korban sendiri," jelas Totok.

Pelaku AS kemudian berhasil diringkus berikut barang bukti berupa sebuah parang tanpa sarung yang telah melukai korban.

Baca juga: Nasib Malang Perempuan Samarinda Ini Jadi Korban Penganiayaan, Status Pernikahan Dipertanyakan

Totok  menegaskan pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menilik sangkaan tersebut, AS berpotensi mendekam di penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved