Ramadhan
Jelang Libur Lebaran Idul Fitri, Tempat Wisata di Kutai Timur Diizinkan Beroperasi
Mendekati libur Hari Raya Idul Fitri pada Awal Bulan Mei 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengizinkan pengoperasian tempat wisata.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Mendekati libur Hari Raya Idul Fitri pada Awal Bulan Mei 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengizinkan pengoperasian tempat wisata.
Kebijakan terkait diperbolehkannya tempat wisata buka ini juga dengan pertimbangan sesuai dengan prosedur pencegahan Covid-19.
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa Satgas di daerah tetap berperan apabila adanya protokol kesehatan yang kendor jelang hari raya.
“Satgas di daerah akan mengawasi dan mengambil tindakan tegas bila terdapat pelanggaran protokol kesehatan,” ucapnya pada TribunKaltim.co.
Untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), pembukaan tempat wisata dilakukan dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Baca juga: Titik Nol IKN Nusantara Kini Jadi Tempat Wisata, Ribuan Masyarakat Kunjungi Sepaku PPU
Baca juga: Dikenal sebagai Tempat Wisata Unggulan Kaltim, Maratua dan Pulau Derawan Masuk Kawasan Rawan Pangan
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 di Bontang, Semua Tempat Wisata Boleh Buka Kecuali Pulau Beras Basah
Baca juga: Naureen Mini Garden Samarinda, Bekas Tambang yang Disulap Jadi Tempat Wisata, Kini Ramai Pengunjung
Aturan lain, tempat wisata harus membatasi jam operasional dan membatasi jumlah pengunjung sebagai bentuk pencegahan adanya penularan dalam skala besar.
Orang nomor satu di Kutim itu menyebutkan, aturan yang akan diberlakukan hampir sama dengan sebelumnya, yakni tetap menidirikan pos pengawasan.
“Untuk penerapan di Kutim saya rasa seperti biasa, akan ada semacam pos di tiap pintu masuk antar-kecamatan dan beberapa titik lainnya," ujarnya.
Upacara gelar pasukan dan pembentukan Satgas juga nanti akan diselenggarakan sebagai bentuk penegakan disiplin prokes.
Satgas terpadu yang terdiri dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol), Dinas Perhubungan (Dishub), Tenaga Kesehatan (Nakes) akan dibentuk dan menempati beberapa posko yang telah disediakan.
Baca juga: Pantai BSB Bakal Ada Tempat Wisata Baru, Upaya Menarik Turis dari Luar Balikpapan
Disebutkan pula, larangan open house sudah tidak berlaku setelah kasus Covid-19 di Kutim sudah melandai.
Ini dibuktikan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, yang menyebutkan hanya terdapat 4 kasus aktif dengan hampir seluruh kecamatan berada di zona hijau.
“Open house tidak dilarang, hanya tetap ingat protokol kesehatan saja. Agar tidak terjadi klaster baru, Alhamdulillah-nya saat ini kasus aktif di Kutim sudah sangat rendah," ujarnya.
Ardiansyah juga menambahkan, akan memberi izin bagi pelaku dan tempat wisata untuk beroperasi selama perayaan libur lebaran nanti, namun dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes).
“Intinya tak ada batasan selama prokes tetap dijaga dan dijalankan,” tandasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
