Bantuan Sosial

Bansos PKH Tahap 2 Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Penerima dan Persyaratannya

Pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan April 2022 ini.

Editor: Diah Anggraeni
Kontan.co.id
Ilustrasi bansos PKH. Begini cara melihat penerima bansos PKH tahap 2 dan persyaratannya yang bakal cair bulan April 2022. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan April 2022 ini.

Program bansos PKH bertujuan untuk membantu ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Diketahui, bansos PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat.

Bansos ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Baca juga: Bisa Dilakukan Melalui Aplikasi, Berikut Panduan Cara Daftar Bansos PKH 2022 Secara Online

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH.

Dilansir Tribun-Bali.com dari media sosial Instagram Kemensos @kemensosri pada Senin 18 April 2022.

PKH merupakan salah satu program bantuan tunai dari pemerintah.

Dimana PKH ini telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.

Lebih lanjut, bansos PKH memiliki tujuan untuk menurunkan kemiskinan.

Mengingat jumlah penduduk miskin Indonesia sampai pada Maret tahun 2016 masih sebesar 10,86.

Pemerintah telah menetapkan target penurunan kemiskinan menjadi 7-8 % pada tahun 2019.

Target penurunan kemiskinan ini sebagaimana tertuang di dalam RPJMN 2015-2019.

PKH diharapkan dapat berkontribusi secara signifikan untuk menurunkan jumlah penduduk miskin.

Menurunkan kesenjangan (gini ratio) seraya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Baca juga: Bansos PKH Tahap II Cair April 2022, Cek Kriteria & Nama Penerimanya Login cekbansos.kemensos.go.id

Melalui PKH, KM (Keluarga Miskin) didorong untuk memiliki akses mendapatkan layanan dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved