PPPK 2022

Formasi PPPK Guru Tahap 3 Dihilangkan, Benarkah? Simak Penjelasan Kemendikbudristek Berikut

Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 bakal segera dibuka.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
Kemendikbudristek mengatakan bahwa rekrutmen guru PPPK 2022 akan mengutamakan mereka yang telah lulus pada tahun 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2022 bakal segera dibuka.

Lantas, benarkah bahwa formasi guru tahap 3 dihilangkan?

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Iwan Syahril dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR pada Selasa (12/4/2022) menjelaskan, dari 925.637 pelamar pada seleksi guru PPPK tahun 2021, terdapat 193.954 orang guru yang telah lulus passing grade tetapi belum mendapat formasi.

"Rekrutmen guru PPPK tahun 2022 akan mengutamakan guru yang telah lulus passing grade di tahun 2021," kata Iwan Syahril.

Sementara yang guru yang sudah lulus dan mendapat formasi berjumlah 29.860 orang.

Angka ini merupakan 58 persen dari jumlah formasi yang diajukan pemerintah daerah sebanyak 506.252 formasi.

"Ini menjadi catatan yang sangat penting bagi kita untuk kita perjuangkan supaya mereka mendapat formasi tanpa harus melalui tes lagi," ujar Iwan.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Guru yang Lulus Passing Grade Tahun 2021 jadi Proritas, Formasi Guru Tahap 3 Hilang?

Iwan menuturkan, pada seleksi guru PPPK tahun 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan mengeluarkan peraturan yang untuk menggabungkan sisa formasi 2021 dan formasi 2022.

Seperti diketahui, sisa formasi tahun lalu sejumlah 212.293 formasi sedangkan formasi yang disiapkan tahun ini sebesar 758.018 formasi.

"Formasi 758.000 sekian itu kita hitung sudah termasuk guru agama, guru seni budaya, termasuk muata lokal, bahasa daerah dan kesenian, guru PJOK, dan guru kelas TK," kata Iwan.

Namun, dari 758.018 formasi yang disiapkan tahun ini, baru terdapat 17,3 persen formasi yang diajukan pemerintah daerah atau sekitar 131.239 formasi dan masih ada 191 pemerintah daerah yang belum mengusulkan formasi sama sekali.

Iwan mengatakan, pihaknya tengah mempertimbangkan agar penetapan formasi dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga membuat proses lebih ekektif dan efisien.

"Kira-kira total formasi yang tersedia sebesar 970.410 formasi," kata Iwan seperti dilansir Kompas.com.

Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Gaji ke-13 Pensiunan Kapan Cair, Cek Juga Info THR 2022 PNS PPPK TNI Polri

Formasi Guru PPPK 2021 Tahap 3 Tidak Dihilangkan

Para guru honorer masih menanti jadwal dan informasi terbaru mengenai seleksi guru PPPK tahap 3.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved