Berita Nasional Terkini

Terbaru! Terjawab Sudah Gaji ke-13 Pensiunan Kapan Cair, Cek Juga Info THR 2022 PNS PPPK TNI Polri

Saat ini, pertanyaan seputar gaji ke 13 pensiunan 2022 kapan cair atau terkait THR 2022 PNS PPPK TNI Polri cukup banyak ditanyakan.

Editor: Doan Pardede
Tribun Timur / Rasni Gani
THR 2022 - Ilustrasi. Saat ini, pertanyaan seputar gaji ke 13 pensiunan 2022 kapan cair atau terkait THR 2022 PNS PPPK TNI Polri cukup banyak ditanyakan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022, pertanyaan yang banyak mengemuka adalah gaji ke 13 pensiunan 2022 kapan cair atau terkait THR 2022 PNS PPPK TNI Polri.

Selain soal gaji ke 13 pensiunan 2022 kapan cair dan seputar THR 2022 PNS PPPK TNI Polri, cek juga informasi gaji pokok PNS, termasuk gaji PNS golongan 3A

Terkait THR 2022 ini, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR sekaligus Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Melansir laman setkab.go.id, tujuan dari penggelontoran THR dan gaji ke-13 untuk mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat.

Baca juga: Mendagri Minta Pemda Percepat Bayar THR Bagi ASN, Paling Lambat 10 Hari Sebelum Lebaran

Baca juga: Terbaru! Terjawab THR PNS dengan Tunjangan Kinerja dan THR TNI Polri 2022 Kapan Cair, Nasib PPPK?

Baca juga: Tipe-tipe Zodiak saat Dapat THR Lebaran. Ada yang Habis buat Jajanin Orang Lain

"Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Sabtu (16/4/2022) seperti dilansir Kontan.co.id.

Seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.

THR dan Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 % tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 % tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Waktu Pencairan THR bagi PNS

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idulfitri.

Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan pandemi COVID-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian COVID-19,” ujar Tjahjo.

Menteri PANRB pun menekankan agar ASN dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat meskipun di tengah pandemi saat ini.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved