Berita Internasional Terkini

ICHR Desak Pertanggungjawaban Israel atas Pembunuhan Warga Palestina

Komisi Independen Hak Asasi Manusia (ICHR) yang berbasis di Ramallah mendesak para ahli dan pelapor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Editor: Syaiful Syafar
Mostafa Alkharouf/Anadolu Agency via AFP
Pasukan Israel mengintervensi warga Palestina di Masjid Al-Aqsha setelah warga Palestina bereaksi terhadap serangan Israel di Masjid Al-Aqsa, Yerusalem, 15 April 2022. Palestina sebut serbuan Israel ke Al-Aqsa setara dengan deklarasi perang. 

ICHR mendesak para ahli dan pelapor PBB untuk menyelidiki pelanggaran Israel dan penargetan kehidupan Palestina dan mengakhiri praktik-praktik Israel ini. 

"Tekanan yang diperlukan harus diterapkan ke Israel untuk memastikan bahwa mereka menghormati kewajibannya masing-masing dan memberikan perlindungan kepada warga sipil Palestina di seluruh OPT."

Baca juga: Punya Pasukan Besar Taklukkan Afganistan, Alasan Pasukan Taliban Tak Bantu Palestina Lawan Isreal

Lebih lanjut menyerukan kepada mereka "untuk mengecam penargetan dan pembunuhan berdarah dingin terhadap warga Palestina" dan mendesak Negara-negara Anggota PBB "untuk memikul tanggung jawab penuh mereka sebagai Negara pihak ketiga.

Menerapkan penggunaan mekanisme yurisdiksi universal untuk mencapai keadilan internasional, menuntut dan meminta pertanggungjawaban orang-orang yang dituduh melakukan pelanggaran berat terhadap HHI.

ICHR menyerukan untuk meluncurkan penyelidikan pelanggaran Israel oleh Pengadilan Kriminal Internasional, dengan fokus pada akar penyebab yang berkontribusi untuk melanjutkan pelanggaran Israel terhadap hak-hak Palestina

"Tindakan perlu diambil untuk mengakhiri pendudukan Israel yang berlarut-larut di wilayah Palestina. Rakyat Palestina harus diberdayakan untuk menggunakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, yang dijamin oleh prinsip-prinsip Hukum Internasional," tegasnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved