Sabtu, 11 April 2026

Berita Nasional Terkini

Jaksa Agung Ancam Mendag, ST Burhanuddin: Kalau Terlibat Mafia Migor Saya Sikat Juga

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pengusutan kasus mafia minyak goreng tak akan berhenti usai menetapkan tersangka

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pengusutan kasus mafia minyak goreng tak akan berhenti usai menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indasari Wisnu Wardhana jadi tersangka. 

TRIBUNKALTIM.CO- Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan bahwa pengusutan kasus mafia minyak goreng tak akan berhenti usai menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indasari Wisnu Wardhana jadi tersangka.

Sebelumnya, Indasari Wisnu Wardhana jadi tersangka dalam kasus pemberian izin penebitan ekspor minyak goreng.

Bukan hanya itu, ia mengaku siap menindak jika Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi turut terlibat dalam kasus tersebut.

"Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Ia menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh jaksa penyidik.

Baca juga: Terlibat Mafia Minyak Goreng, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka

Baca juga: Terkuak Peran Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Tersangka Kasus Minyak Goreng

Baca juga: Harga Minyak Goreng di Kutai Barat Rp 33.000 per Liter, Stok Curah Belum Bisa Tekan Pasar

Khususnya kemungkinan adanya persetujuan Menteri Lutfi terkait pemberi izin penerbitan ekspor minyak goreng.

"Kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Artinya siapapun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.

Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.

Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.

"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor. Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved