Berita Nasional Terkini

Temukan Transaksi Mencurigakan, Mabes Polri Akan Telusuri Aset Tersangka DNA Pro

Penyidik Mabes Polri akan mulai mengejar aset para tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro

Editor: Samir Paturusi
KONTAN/Dimas Riyadi
Ilustrasi- Penyidik Mabes Polri akan mulai mengejar aset para tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro. 

TRIBUNKALTIM.CO- Penyidik Mabes Polri akan mulai mengejar aset para tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro.

Mereka juga tengah melakukan penelusuran transaksi mencurigakan.

Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Ia menyatakan pihaknya telah melacak aset-aset milik para tersangka.

"Penyidik juga telah melakukan aset tracing, follow the money berupa analisa rekening-rekening yang mencurigakan," kata Gatot kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Tak hanya itu, Gatot menuturkan pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang terkait kasus tersebut.

Baca juga: Pemilik dan Direktur DNA Pro Belum Ditangkap, Bareskrim Polri Sudah Cekal Keluar Negeri

Baca juga: Kerugian Lima Korban Kasus Robot Trading DNA Pro Capai Rp 97 Miliar

Baca juga: DNA PRO Akademi Gelar BOP Robot Pintar Penghasil Dolar, Berbisnis Emas Digital lewat Pasar Modal

"Dan juga melakukan pemeriksaan saksi dan emeriksaan tambahan para tersangka untuk melengkapi berkas," pungkasnya.

Pada Senin (18/4/2022) kemarin, penyidik Bareskrim Polri sejatinya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap musisi Marcello Tahitoe alias Ello dan Roslaina Handiyani alias Rossa.

Namun keduanya tidak hadir dalam pemanggilan kali ini.

Namun, setidaknya masih ada lima orang publik figur yang bakal diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan ini.

Mereka adalah Rizky Billar, Lesti Kejora, Billy Syahputra, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Novella.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menangkap 6 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 6 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, AS dan DV.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved