Berita Kubar Terkini
Beginilah Keterangan 3 Saksi di Sidang Kasus Dugaan Korupsi Disdikbud Kubar
Sidang lanjutan atau sidang ke-2 atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan seragam sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Sidang lanjutan atau sidang ke-2 atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan seragam sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat yang melibatkan dua terdakwa kembali digelar di pengadilan Tipikor Samarinda.
Kedua terdakwa masing-masing bernama Yakubus Yamon dan Barill Abraham Marludi dihadirkan dalam kegiatan sidang.
Mereka diduga terlibat dalam aksi tak terpuji dan merugikan keuangan negara senilai miliaran rupiah pada tahun anggaran 2018 lalu
Sidang tersebut dimpimpin langsung ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama S.H,.M.H dan dihadiri oleh tim penasihat hukum terdakwa dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Baca juga: Kinerja PDAM Tirta Sendawar Sering Dikeluhkan, Sekda Kubar Ayonius Angkat Bicara
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Heri Lukman, Sosok Pekerja Keras yang Pimpin PKN Kubar
Baca juga: Tim Internalisasi Zona Integritas Menuju WBK Polda Kaltim Kunker di Polres Kubar
Dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 7 orang saksi namun yang hadir hanya 3 orang saja.
Meski demikian, JPU menegaskan keterangan dari ke tiga orang saksi tersebut dapat memberikan gambaran pembuktian dakwaan terdakwa.
"Keterangan para saksi mendukung pembuktian dakwaan jaksa penuntut umum," ujar Kajari Kubar Bayu Pramesti, Rabu (20/4/2022).
Para saksi yang dihadirkan dalam ruang persidangan itu diketahui rata-rata merupakan pegawa negeri sipil yang masih aktif berdinas di lingkunganDinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai.
"Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 7 orang saksi tapi yang diperiksa hanya 3 orang," sebutnya.
Hingga akhir persidangan tahap dua, masih berjalan aman dan lancar.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.