Senin, 4 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tersangka Migor, Indrasari Wisnu Wardhana Punya Jabatan Lain

Profil Indrasari Wisnu Wardhana yang jadi tersangka mafia minyak goreng (migor). Jabatannya tak cuma Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag

Tayang:
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardana diperiksa KPK terkait kasus suap impor ikan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019). Profil Indrasari Wisnu Wardhana yang jadi tersangka mafia minyak goreng (migor). Jabatannya tak cuma Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag 

TRIBUNKALTIM.CO - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus mafia minyak goreng ( migor ).

Salah satu dari keempat tersangka tersebut adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Indrasari Wisnu Wardhana.

Siapakah Indrasari Wisnu Wardhana ini?

Simak profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri di Kemendag yang ternya punya jabatan lain juga di pemerintahan dan BUMN. 

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka mafia migor oleh Kejagung adalah petinggi di perusahaan swasta yakni:

- Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA;

- General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan

- Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parlindungan Tumanggor.

Baca juga: Dirjen Perdagangan Luar Negeri jadi Tersangka Kasus Mafia Migor, Seruan Mendag Lutfi Mundur Mencuat

Selasa (19/4/2022), Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, mengatakan, "Tersangka ditetapkan 4 orang."

Kini, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indrasari Wisnu Wardhana juga telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI bersama dengan tersangka Parlindungan Tumanggor.

Indrasari Wisnu Wardhana akan ditahan selama 20 hari ke depan.

ST Burhanuddin mengatakan, "Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022,"  dari Tribunnews.com.

Profil Indrasari Wisnu Wardhana

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, jabatan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag ini dipegang Indrasari Wisnu Wardhana sejak sejak 20 Desember 2021.

Dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul PROFIL Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Mafia Minyak Goreng, Pernah Dipanggil KPK, ia  berkantor di Jalan MI Ridwan Rais nomor 5, Jakarta Pusat Gedung Utama Kemendag lantai 9.

Sebelum menjadi Dirjen di Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana pernah menjabat sebagai Kepala Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Baca juga: Sepak Terjang Dirjen Kemendag di Kasus Ekspor Minyak Goreng, Jaksa Tetapkan jadi Tersangka

Bahkan saat ini, Indrasari Wisnu Wardhana masih menjabat sebagai Plt Kepala Bappebti.

Indrasari juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris PTPN III.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

Pernah Dipanggil KPK dalam Kasus Suap

Adapun rekam jejak Indrasari Wisnu Wardhana adalah ia pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 September 2019.

Indrasari Wisnu Wardhana bersama tiga pejabat lain di Kemendag dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kaus suap pengurusan izin impor bawang putih.

Dikutip Kompas.com, kasus ini bermula dari serangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK, beberapa waktu lalu.

Penyidik mendapat informasi adanya transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri dan Elviyanto sebagai penerima suap.

Baca juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Mendag: Kami Hormati Proses Hukum

Selain itu, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dan Zulfikar sebagai pemberi uang suap.

Pada tahun yang sama, Indrasari Wisnu Wardhana juga pernah dipanggil lagi oleh KPK.

Kali ini, ia diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan suap kuota impor ikan pada 2019 di Perum Perindo.

Kasus tersebut menjerat mantan Direktur Utama Risyanto Suanda.

Harta Kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana

Indrasari Wisnu Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 31 Desember 2020.

Kala itu, ia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya, Indrasari tercatat mempunyai kekayaan senilai Rp 4.736.660.609.

Namun, jumlah itu berkurang menjadi Rp 4.487.912.637 lantaran ia memiliki utang sebesar Rp 248.747.972.

Sumber kekayaan Indrasari terbesar berasal dari tiga bidang tanah dan bangunan miliknya yang berada di Tangerang Selatan dan Bogor.

Baca juga: Terkuak Peran Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Tersangka Kasus Minyak Goreng

Ketiga tanah dan bangunan Indrasari Wisnu Wardhana nilainya mencapai Rp 3.350.000.000.

Tak hanya itu, ia juga tercatat memiliki dua alat transportasi, motor Honda Scoopy dan mobil Honda Civic, senilai Rp 445.500.000.

Lalu, harta bergerak lainnya sebesar Rp 68.200.000, serta kas dan setara kas Rp 872.960.609.

Berikut ini rincian harta kekayaan Indrasar Wisnu Wardhana, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.350.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 290 m2/200 m2 di KAB / KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 750.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 60 m2/21 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 100.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 204 m2/221 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 2.500.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 445.500.000

1. MOTOR, HONDA SCOOPY Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 10.500.000

2. MOBIL, HONDA CIVIC Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 435.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 68.200.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 872.960.609

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 4.736.660.609

III. HUTANG Rp 248.747.972

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp 4.487.912.637

Beri Izin Ekspor 3 Pihak Swasta, Padahal tak Berhak Dapat

Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.

Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.

"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude Palm Oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO.

Yang bukan berasal dari perkebunan inti," beber dia.

Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.

Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," katanya.

Baca juga: Terlibat Mafia Minyak Goreng, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved