Berita Nasional Terkini
Dirjen Perdagangan Luar Negeri jadi Tersangka Kasus Mafia Migor, Seruan Mendag Lutfi Mundur Mencuat
Dirjen Perdagangan Luar Negeri jadi tersangka kasus mafia minyak goreng, seruan Mendag Lutfi untuk mundur dari jabatannya mencuat.
TRIBUNKALTIM.CO - Dirjen Perdagangan Luar Negeri jadi tersangka kasus mafia minyak goreng, seruan Mendag Lutfi untuk mundur dari jabatannya mencuat.
Setidaknya empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.
Empat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Ada pula General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.
Baca juga: Sepak Terjang Dirjen Kemendag di Kasus Ekspor Minyak Goreng, Jaksa Tetapkan jadi Tersangka
Baca juga: Ketersediaan Daging dan Minyak Goreng di Kutim Alami Penurunan
Baca juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Mendag: Kami Hormati Proses Hukum
"Tersangka ditetapkan empat orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu, setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.
Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
"Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude palm oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen," jelasnya.
Burhanuddin menuturkan ketiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.
"Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan intri," beber dia.
Baca juga: Terlibat Mafia Minyak Goreng, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Jadi Tersangka
Adapun Indasari dan Parlindungan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Ri.
Sementara itu, Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kasus-migor-ekspor.jpg)