Berita Nasioanl Terkini
Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Tahun 2023, Apakah Langsung Diangkat PNS? Syarat Pengangkatan PNS
Pemerintah hapus tenaga honorer tahun 2022, apakah langsung diangkat PNS? Berikut ini syarat pengangkatan PNS
TRIBUNKALTIM.CO - Tahun 2023 mendatang, Pemerintah berencana menghapus pegawai berstatus honorer.
Apakah dengan tenaga honorer dihapus, dapat langsung diangkat Pegawai Negeri Sipil ( PNS ).
Ada sejumah syarat pengangkatan PNS, simak selengkapnya di artikel ini.
Rencana kebijakan Pemerintah tertulis dalan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Rencana ini sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dalam pasal 8 jelas disebutkan pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Rencana menghapus pegawai atau tenaga honorer ini juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.
Diatur pada Pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN.
Baca juga: Terkuak Berapa Sebenarnya Gaji PPPK & Tunjangan, Benarkah Haknya Mirip PNS? Tenyata Begini Faktanya
Selanjutnya, pemerintah akan diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.
Sementara itu, untuk kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).
Banyak yang kemudian bertanya apakah tenaga honorer akan diangkat menjadi PNS?
Menurut Mohammad Averrouce, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menegaskan, honorer tidak diangkat menjadi PNS secara otomatis.
“Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujar Averrounce, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (19/4/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.