Berita Nasioanl Terkini

Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Tahun 2023, Apakah Langsung Diangkat PNS? Syarat Pengangkatan PNS

Pemerintah hapus tenaga honorer tahun 2022, apakah langsung diangkat PNS? Berikut ini syarat pengangkatan PNS

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi. Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021) lalu. Pemerintah hapus tenaga honorer tahun 2022, apakah langsung diangkat PNS? Berikut ini syarat pengangkatan PNS. Salah satu syarat pengangkatan PNS adalah mengikuti seleksi seperti ini. 

- Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS maupun TNI-Polri

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politikatau terlibat politik praktis

- Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Adapun persyaratan lainnya mengikuti ketentuan dari jabatan yang akan dilamar.

Kriteria dan syarat tenaga honorer diangkat jadi CPNS

Dikutip TribunKaltim.com dari kompas.com, adapun untuk dapat mengikuti seleksi CPNS, tenaga honorer juga diharuskan memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan formasi dari instansi yang akan dilamar.

“Untuk dapat mengikuti seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar,” imbuh Averrouce.

Mengacu PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, ada beberapa kriteria dan syarat bagi honorer yang akan diangkat, antara lain:

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Namun demikian, kriteria tersebut tidak berlaku bagi dokter honorer yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Khusus dokter honorer, berdasarkan Pasal 5 ayat (2) memiliki kriteria:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved