Berita Nasioanl Terkini
Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Tahun 2023, Apakah Langsung Diangkat PNS? Syarat Pengangkatan PNS
Pemerintah hapus tenaga honorer tahun 2022, apakah langsung diangkat PNS? Berikut ini syarat pengangkatan PNS
Editor:
Amalia Husnul A
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi. Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021) lalu. Pemerintah hapus tenaga honorer tahun 2022, apakah langsung diangkat PNS? Berikut ini syarat pengangkatan PNS. Salah satu syarat pengangkatan PNS adalah mengikuti seleksi seperti ini.
Usia paling tinggi 46 tahun.
Bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati paling singkat 5 tahun.
Jika memenuhi kriteria tersebut, maka tenaga honorer akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus serangkaian seleksi.
Baca juga: Terbaru! Bocoran PPPK 2022 Kapan Dibuka, Cek 3 Formasi Proritas dan Perbedaan Mencolok dengan PNS
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.