Bantuan Sosial
SEGERA CEK Penerima Bansos PKH Tahap II, Cukup Siapkan KTP untuk Login cekbansos.kemensos.go.id
Cek penerimanya bansos PKH secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, dan gunakan data pada KTP Anda untuk Login.
TRIBUNKALTIM.CO - Segera cek nama penerima bansos PKH secara online cukup siapkan KTP sebelum login.
Penyaluran bansos PKH saat ini telah memasuki tahap pencairan yang ke-II, yaitu pada bulan April 2022.
Bantuan perlindungan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan setiap tiga bulan sekali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Cek penerimanya bansos PKH secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, dan gunakan data pada KTP Anda untuk Login.
Baca juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Bulan Ini, Begini Cara Cek Penerima dan Persyaratannya
Baca juga: Bisa Dilakukan Melalui Aplikasi, Berikut Panduan Cara Daftar Bansos PKH 2022 Secara Online
Baca juga: Agnez Mo Skakmat Nikita Mirzani Usai Disindir karena Tak Tampil di Coachella, Jawabannya Tuai Pujian
Hanya masyarakat yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan mendapatkan dana bansos.
Cara Cek Penerima Bansos PKH:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bantuan PKH, Minyak Goreng & BLT Lainnya, Caranya Mudah Pakai KTP
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Daftar Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
Baca juga: Jangan Keliru! Begini Cara Cek PKH 2022 Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Terjawab Tahap 2 Kapan Cair
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH:
Bansos PKH diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
Dana bansos PKH dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.